POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
DISUSUN
OLEH :
FARID
NUR CHOLIS
12416661
2IB04
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK
ELEKTRO
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
BAB
1 : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumusan Masalah
BAB 2 : PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik,
Negara, Kekuasaan,Pengambilan Keputusan, Kebijakan Umum, Distribusi Kekuasaan
2.2Pengetian Strategi,
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
2.3 Dasar Pemikiran
Polstranas
2.4 Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
2.5 Stratifikasi Politik dan
Strategi Nasional dan Daerah
2.6 Politik Pembangunan Nasional
2.7 Manajemen Nasional
2.8 Otonomi Daerah
2.9 Implementasi Polstranas
2.10 Keberhasilan Polstranas
2.11 Masyarakat Madani (Social Society)
BAB
3 : PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas
kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah tentang “Politik
dan Strategi Nasional .”
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
Kewaarganegaraan . Dalam makalah ini membahas tentang Politik dan Strategi
Nasional beserta segala aspek di dalamnya .Kekurangan dalam makalah ini saya
sadari bahwa dalam penyusunan kata atau
kalimat dan tata letak dalam makalah ini tentunya banyak sekali dan kekhilafan,
baik kata atau kalimat dan tata letak, dan penulis berharap semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah
adanya makalah ini.
Dengan
segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya
harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang
lain dan pada waktu mendatang.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.Jadi politik adalah
tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat
atau Negara.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum
dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional.Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional
disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang.
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat
dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu
dilakukan.Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan
UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR.Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden
secara langsung pada tahun 2004.Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi
dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan
sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Pengertian Politik , Negara, Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan
2. Pengertian Strategi Nasional
3. Dasar Penyusun Polstranas.
4. Implementasi Polstranas
5. Keberhasilan Polstranas
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Politik, Negara, Kekuasaan, Pengambilan Keputusan, Kebijakan Umum, dan
Distribusi Kekuasaan.
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal
dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan
secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga
dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
1. Politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
(teori klasik Aristoteles)
2.
Politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
3. Politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat
4.
Politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami
beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik,
perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah
pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep
penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala
konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat
politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan,
kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik,
perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang
dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian,
demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme
keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme,
libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme,
sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb. Pengertian Politik Secara
Lengkap dan Singkat juga banyak dibahas dalam ilmu-ilmu islam, bahkan dalam
kitab fiqih sendiri ada fashel khusus yang membahas politik (siasah). dan
sebagai Ummat Islam wajib mengikuti Politik Secara Islam.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk
membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika
salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara
dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama,
yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur
tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh
seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan
kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi
kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk
memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari
pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi
pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang
memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan
golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila
dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut
kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut.
Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah
kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung
dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan
semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg
memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus
objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan)
tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu
hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada
pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia.
Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final.
Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau
suatu opini terhadap pilihan. Istilah decision making/pengambilan keputusan
menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Dengan kata
lain pengambilan keputusan :Merupakan
proses dgn langkah-langkah tertentu
- Dilakukan sebagai upaya mengatasi /memecahkan masalah
- Adalah proses menentukan satu pilihan alternatif
- Hanya dilakukan satu kali saja
- Mengandung suatu resiko pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat.
Kebijakan Umum
Berdasarkan berbagai definisi para ahli kebijakan
publik, kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah
sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat
di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan. Tahap-tahap pembuatan
kebijakan publik menurut William Dunn
Tahap-tahap
kebijakan publik menurut William Dunn. adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan
Agenda
Penyusunan agenda adalah sebuah fase dan proses yang
sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah ada ruang
untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan agenda publik perlu
diperhitungkan. Jika sebuah isu telah menjadi masalah publik, dan mendapatkan
prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi
sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.
2. Formulasi
Kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan
kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi
didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan
masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang
ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda
kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing
untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3. Adopsi
/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi
pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat
diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.
Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung.
Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi – cadangan dari sikap baik dan niat
baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan
disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu.
Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4. Penilaian/
Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan
sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang
mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang
sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya
dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses
kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan
masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan
masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
Distribusi Kekuasaan
Disribusi kekuasaan adalah Pembagian / Pemisahan
kekuasan yang ditujukan untuk menganalisis suatu kejadian dalam
pengambilan keputusan terpusat pada sekelompok orang kecil.
Dalam sebuah ketatanegaraan tidak jarang terjadi
pemusatan kekuasaan pada satu tangan, sehingga terjadi pengelolaan sistem
pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter, sebut saja misalnya
seperti dalam bentuk monarki dimana kekuasaan berada ditangan seorang raja.
Maka untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pembagian/pemisahan kekuasaan,
sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. Ada
tiga model distribusi kekuasaan yakni :
- Model Elitis
Yaitu suatu model distribusi kekuasaan yang
berasumsi bahwa kekuasaan itu selalu bersifat timpang, dimana ada sedikit yang
berkuasa yang disebut elit dan sebagian besar orang yang dikuasai. Model ini
ada pada masyarakat yang tradisionil. Ada pada rezim-rezim yang otoriter. Tokoh
pencetusnya yaitu Gatano Mosca dan Vil Fredo Pareto
- Model Populis ( Individu )
Yaitu suatu model distribusi kekuasaan yang
melibatkan partisipasi rakyat dalam jumlah yang sebanyak mungkin. Model ini
berasumsi bahwa setiap individu memiliki hak politik yang sama
- Model Pluralis
Yaitu
model pendistribusian kekuasaan yang melibatkan berbagai kelompok dalam
masyarakat. Model ini lebih bertumpu pada kekuatan-kekuatan kelompok
kepentingan dalam masyarakat.
2.2 Pengertian
Strategi, Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal
dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima
yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja,
akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di
bidang olah raga.
Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara
untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik.
Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau
bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi
pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan
kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik
Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan
dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai
tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi
nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
2.3 Dasar
Penyusunan Pemikiran POLSTRANAS
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa
Indonesia.
2.4 Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga
yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu
MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik
yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan
(pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris
MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan
Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya
Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan
melaksanakan program kabinet tersebut
Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat
dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan
MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan
selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
- Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
- Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
2.5 Stratifikasi
Politik dan Strategi Nasional dan Daerah
Berdasarkan
stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1.
Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak.
- Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
- Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2.
Tingkat
Kebijakan Umum.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan
di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan
berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai
tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat
berbentuk :
- Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
- Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
- Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3.
Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap
suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada
Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat
diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau
Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan
kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran
Menteri.
4.
Tingkat
Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu
sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran
kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen
Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan
kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan
Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau
segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana
pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri
bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan
Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan
pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk
mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5.
Kekuasaan
Membuat Aturan Di Daerah
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua
macam:
- Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
- Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
2.6 Politik
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa
dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral
dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung
jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia
harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan
profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan
nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib
belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan,
dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat
lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan
untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan,
perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana
transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang
bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan,
rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses
pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional
yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
2.7 Manajemen
Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah
sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen
nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
{learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan,
daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan
daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil
kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Secara
lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus
dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
2.8 Otonomi
Daerah
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah
berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari
kata autos dan namos. Autos berarti sendiri
dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan
guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
Pelaksanaan otonomi
daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang
harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas,
lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Adapun tujuan
pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual,
Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik,
tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui
tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan
demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan
otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan
daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi
pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks
pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
2.9 Implementasi
Polstranas
1. Menata
Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma barusecara konsisten melalui reposisi, redefinisi, danreaktualisasi peran
Tentara Nasional Indonesia sebagai alatnegara untuk melindungi, memelihara dan
mempertahankankeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadapancaman dari
luar dan dalam negeri, dengan menjunjungtinggi hak asasi manusia dan memberikan
darma baktinyadalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.
Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamananrakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyatdengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian NegaraRepuiblik Indonesia
sebagai kekuatan utama didukungkomponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan
keamanannegara dengan meningkatkan kesadaran bela Negara melalui wajib latih
dan membangun kondisi juang, sertamewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia,Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara NasionalIndonesia, meningkatkan rasio kekuatan
komponen utamaserta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanannegara ke wilayah
yang di dukung dengan sarana,prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateralbidang pertahanan dan keamanan
dalam rangka memeliharastabilitas keamanan regional dan turut serta
berpartisipasidalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian NegaraRepublik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari TentaraNasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut denganmeningkatkan
keprofesionalannya, sebagi alat Negara penegak hukum, pangayom dan pelindung
masyarakatselaras dengan perluasan otonomi daerah.
2.10
Keberhasilan Polstranas
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga
negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
- Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
- Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
- Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
- Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan
- Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat
memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam
rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan
profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam
rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
2.11
Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat Madani (
civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam
membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. Kata madani sendiri
berasal dari bahasa arab yang
artinya civil atau civilized (beradab). Istilah masyarakat
madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti
masyarakat yang berperadaban. Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani
dimunculkan oleh Anwar Ibrahim,
mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut
Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan
prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan
kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa
pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan
bukan nafsu atau keinginan individu.
Dawam Rahardjo
mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang
mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Dawam menjelaskan, dasar
utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang
didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan
permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang
demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi,
berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki
bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui,
emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang
demokratis.
Masyarakat madani
adalah kelembagaan sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan
kekuasaan negara yang berlebihan. Bahkan Masyarakat madani tiang utama
kehidupan politik yang demokratis. Sebab
masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan
negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Unsur-unsur Masyarakat Madani :
Masyarakat madani tidak muncul dengan
sendirinya. Ia menghajatkan unsur- unsur sosial yang menjadi prasayarat
terwujudnya tatanan masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang dimiliki
oleh masyarakat madani adalah:
- Adanya Wilayah Publik yang Luas
Free Public
Sphere adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan
pendapat warga masyarakat. Di wilayah ruang publik ini semua warga Negara
memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan politik
tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan – kekuatan di luar civil society.
- Demokrasi
Demokrasi adalah
prasayarat mutlak lainnya bagi keberadaan civil society yang murni (genuine).
Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud. Demokrasi
tidak akan berjalan stabil bila tidak mendapat dukungan riil dari masyarakat. Secara
umum demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan
oleh, dari, dan untuk warga Negara.
- Toleransi
Toleransi adalah
sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
- Pluralisme
Kemajemukan atau
pluralisme merupakan prasayarat lain bagi civil society. Pluralisme tidak hanya
dipahami sebatas sikap harus mengakui dan menerima kenyataan sosial yang
beragam, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan
perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif
bagi kehidupan masyarakat.
- Keadilan social
Keadilan sosial
adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan
kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi,
politik, pengetahuan dan kesempatan. Dengan pengertian lain, keadilan
sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok atau golongsn
tertentu.
Ciri-ciri Masyarakat
Madani
Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa
ciri-ciri masyarakat madani, antara lain:
- Terintegrasinya individu – individu dan kelompok – kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
- Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan – kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan – kekuatan alternatif.
- Terjembataninya kepentingan – kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi – organisasi volunter mampu memberikan masukan – masukan terhadap keputusan – keputusan pemerintah.
- Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu – individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri (individualis).
- Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga – lembaga sosial dengan berbagai perspektif.
BAB 3
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Politik Nasional adalah kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional. Hakikat politik
nasional adalah kebijaksanaan nasional yang menjadi landasan serta arah bagi
penyusunan konsep strategi nasional.
Polstranas memiliki hubungan
yang erat dengan pembangunan nasional karena dapat menentukan
prioritas dan pemerataan pembangunan yang damai, aman, adil, dan
demokrasi. Keseluruhan semangat, arah, dan gerak pembangunan Nasional
dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila pancasila secara serasi dan sebagai
kesatuan yang utuh.
Aspek utama dalam Poltranas meliputi Politik dalam
negeri, politik luar negeri, politik ekonomi, dan politik pertahanan dan
keamanan. Implementasi Poltranas mencakup 4 bidang yaitu hukum, ekonomi,
politik dan sosial.
DAFTAR PUSTAKA
https://alfisatrianti.wordpress.com/2013/06/11/politik-dan-strategi-nasional-otonomi-daerah-implementasi-polstranas-dan-keberhasilan-polstranas/
https://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat_madani
https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
https://fachrimuhammadabror.wordpress.com/2017/08/02/penyusunan-politik-nasional-dan-strategi-nasional/
https://harnum1605.wordpress.com/2015/06/22/pengertian-politik-strategi-dan-politik-strategi-nasional-polstranas/
https://catataneonni.wordpress.com/2015/04/30/pengertian-politik-negara-kekuasaan-pengambilan-keputusan-kebijakan-umum-dan-distribusi-kekuasaan/
http://mohnurhuda.student.umm.ac.id/2016/09/22/12/
http://tikapanpo.blogspot.co.id/2016/05/distribusi-kekuasaan.html
http://langitjinggadipelupukmatarumahmakalah.blogspot.co.id/2014/10/makalah-politik-dan-strategi-nasional_3.html