MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WAWASAN NUSANTARA
DISUSUN OLEH :
FARID NUR CHOLIS
12416661
2IB04
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................
BAB 1 :
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
1.2.
Rumusan Masalah
BAB 2 : PEMBAHASAN
2.1 Wawasan Nasional, Paham Kekuasaan, dan Teori
Geopolitik
2.2 Paham Kekuasaan, dan Geopolitik Menurut Bangsa
Indonesia
2.3 Pengertian , Latar Belakang Filosofis , dan
Implementasi Wawasan Nusantara.
2.4 Landasan, Unsur Dasar, dan Hakekat Wawasan
Nusantara
2.5 Asas dan Arah Pandang Wawasan Nusantara
2.6 Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
2.7 Tantangan Implementasi dan KeberhasilanWawasan Nusantara dalam Era
Kapitalisme
BAB 3 :
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
Alhamdulillah
puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas
kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah tentang
“Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan.”
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
Kewaarganegaraan . Dalam makalah ini membahas tentang wawasan nusantara dan
segala aspek di dalamnya .Kekurangan dalam makalah ini saya sadari bahwa dalam penyusunan kata atau kalimat dan tata letak
dalam makalah ini tentunya banyak sekali dan kekhilafan, baik kata atau kalimat
dan tata letak, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca
pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan
segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya
harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang
lain dan pada waktu mendatang.
1.1.Latar
Belakang
Salah
satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah
kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar
wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember
1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa
Indonesia,karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan
wilayah Indonesia
Wawasan
ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa
nusantara dan penekanannya dalam mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di
tennngah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar
wawasan nusantara itu adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai
negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka,negara Indonesia
memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya
manusia(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu
tanah air.Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari
pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitar(regional atau
internasional). Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya
dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat
melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian dari Wawasan Nusantara
2.
Pengertian Teori Geopolitik
3.
Asas dan Arah Pandang dari Wawasan Nusantara
4.
Kedudukan,Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
5.
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
BAB
2
2.1
Wawasan Nasional, Paham Kekuasaan, dan Teori Geopolitik
Wawasan Nasional adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global.
Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila
ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu
sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau
bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat
rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan
wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan
suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara
keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya
tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan
timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan
cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi,
keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat
menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri.
PAHAM KEKUASAAN
Paham kekuasaan yang kita kenal selama ini
memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan
yang sejatinya membutuhkan koreksi di berbagai sisi.
dibawah
ini adalah beberapa paham kekuasaan yang kita kenal:
1.
Machiavelli
Paham ini memandang harus adanya suatu kekuatan
politik yang besar guna mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada beberapa
cara untuk memelihara stabilitas politik yaitu:
- Penghalalan segala cara untuk mempertahankan dan merebut kekuasaan
- Menjaga eksistensi kekuasaan rezim, termasuk membenarkan politik Devide Et Impera
- Pertahanan politik dengan adu kekuatan, siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya siapa yang lemah dia yang tersingkir.
2.
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte
Napoleon merupakan penganut paham Machiavelli, dia
menambahkan bahwasannya untuk mempertahankan suatu negara diperlukan dukungan
penuh dari kondisi sosial budaya berupa penciptaan ilmu pengetahuan dan
teknologi sehingga mampu melahirkan kondisi pertahanan dan keamanan yang solid.
3.
Jenderal Causewitz
Pandangan ini adalah suatu dasar dari perang dunia I
dimana perang dianggap sebagai suatu hal yang harus dilakukan untuk
mempertahankan kekuasaan dan pencapaian tujuan nasional suatu negara. paham ini
pula yang melegitimasi usaha ekspansi Rusia dalam memperluas kekuasaannya.
TEORI-TEORI
GEOPLOTIK
1.
Riederich Ratzel
“ There is in this small planet, sufficient space
for only one great state”. itulah semboyan dari frederich Ratzel yang terkenal.
teori menyatakan bahwa :
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan
pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui
proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga
menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati
oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin
memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang)
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat
bertahan hidup terus dan langgeng.
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan
atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan
mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila
ruang hidup negara (wilayah)sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan
mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.
2.
James Burnham
James Burnham adalah seorang pionir dalam
pengembangan geopolitik antikomunisme sebuah aksioma geopolitik bahwa jika ada
satu daya berhasil mengatur [Eurasia] Heartland dan hambatan luar, kekuatan itu
pasti akan menguasai dunia.
3.
Karl Haushofer
Pendapat ini berkembang di Jerman dinawah kekuasaaan
Adolf Hitler, berkembang pula di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang
berlandaskan mliterisme dan paham fasisme. pokok teori Haushofer yaitu:
Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam, sehingga hal ini menjurus pada ekspansionisme.
Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat menandingi kekuasaan
imperium Maritim dalam penguasaan laut. Beberapa negara besar dunia akan
menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat, Asia Timur Raya.
2.2 Paham Kekuasaan, dan Geopolitik Menurut Bangsa
Indonesia
Paham Kekuasaan Bangsa
Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
Pancasila menganut paham tentang perang dan damai:”Bangsa Indonesia cinta
damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia
tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal
tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang
dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan
damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan,
yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan
pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah
bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan
menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara
menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
2.3 Pengertian , Latar
Belakang Filosofis , dan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara pada dasarnya merupakan cara
pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang
bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005). Setiap Negara perlu
memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya.
Wawasan itu pada umumnya berkaitan
dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas
wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut
“geopolitik”.
Dalam konteks teori, telah berkembang
beberapa pandangan geopolitik seperti dilontarkan oleh beberapa pemikir di
bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal 59-60) :
Pandangan/ajaran Frederich Ratzel :
Negara merupakan sebuah organisme yang hidup dalam
suatu ruang lingkup tertentu, bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati. Negara
adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu. Dalam
usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas dari
alam dan hukum alam. Semakin tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar
kebutuhannya akan sumber daya alam.
Pandangan/ajaran Rudolf
Kjellen :
Negara merupakan suatu organisme biologis yang
memiliki kekuatan intelektual yang membutuhkan ruang untuk bisa berkembang
bebas. Negara merupakan suatu sisem politik (pemerintahan) Negara dapat hidup
tanpa harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada
dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun
kekuatannya sendiri.
Latar Belakang
Filosofis Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang
geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai
berikut (S. Sumarsono, 2005) :
- Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
- Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia.
- Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut.
Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
Sila
1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
menghormati kebebasan beragama
Sila
2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
Sila
3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Sila
4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
Sila
5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian Wawasan
Nusantara adalah sebagai berikut :
Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang
ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan
Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD
1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut
Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999:
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.4 Landasan, Unsur
Dasar, dan Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan,
dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun
bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara umum, Tujuan Wawasan Nusantara adalah
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia,
yang telah lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang
per orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. Sebagai negara kepulauan
dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur
kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan
geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara
kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang
harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas
dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional
atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip –
prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam
memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan
nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak
pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya
dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat
melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.
Wawasan Nusantara juga merupakan sebuah alat yang
menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa
bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya
bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang
sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai
pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai
wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional
dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1.
Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar
negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena
pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila.
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham
keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah
kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2.
Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar
negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945)
yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.
Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan
dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat
yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
4.
Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa
Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
(HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan
Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional
dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973
pada tanggal 22 Maret 1973.
Unsur-unsur
yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1.
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur
politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan
dalam wujud infrastruktur politik.
2.
Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa
politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal,
pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua
persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
3.
Tata laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan
nusantara yang terdiri dari :
- Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti
setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.Demikian juga produk yang
dihasilkan Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam
pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara
demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa oleh
lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah,
golongan, dan orang per orang.
2.5 Asas dan Arah
Pandang Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara
ada 7, yaitu :
1.
Kepentingan yang sama
2.
Tujuan sama
3.
Keadilan
4.
Kejujuran
5.
Solidaritas
6.
Kerjasama
7. Kesetiaan terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpeliharanya Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
Arah pandang wawasan
nusantara
1.
Arah pandang ke Dalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang
ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk
mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasinya bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya persatuan
dan kesatuan dalam kebinekaan.
2.
Arah pandang ke Luar
Arah
pandang luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang
serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta
kerja sama dan saling hormat menghormati. Arah pandangan ke luar mengandung
arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
2.6 Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD
1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan
Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial“.
Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah
maupun sosial,
maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Kedudukan
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita –
cita dan tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut :
- Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
- Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
- Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.7 Tantangan
Implementasi dan KeberhasilanWawasan
Nusantara dalam Era Kapitalisme
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
:
1.
Pemberdayaan
Masyarakat
John
Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : “Negara harus dapat
memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.”
Pemberdayaan
masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi
masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh
negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang
dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya
manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi
nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini
merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama
untuk daerah-daerah tertinggal.
2.
Dunia
Tanpa Batas
- · Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi
pola fikir , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi
tantangan global.
- Kenichi Omahe
Dalam
bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan : dalam
perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi
dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak
mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi,
industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan
global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih
memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan
Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas
dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan
dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola
tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Era
Baru Kapitalisme
- Sloan dan Zureker
Dalam
bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim
ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan
kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk
berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
·
Di era baru
kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan
aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat
sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
- Lester Thurow
Dalam
bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era
baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance)
antara paham individu dan paham sosialis.
Di
era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan
hidup.
4.
Kesadaran
Warga Negara
- Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban
dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
- Kesadaran Bela Negara
Dalam
mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN,
menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara
persatuan.
Dalam
perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam
dibandingkan pada perjuangan fisik.
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada
kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu
diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa
ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
- Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
- Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
- Konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Untuk mengetuk
hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan
terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan
Nusantara.
Implementasi
Wawasan Nusantara
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
- Implementasi dalam kehidupan politik,
- Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
- Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
- Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
Kehidupan Politik
Ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
Mengembagkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic
ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
Kehidupan ekonomi
Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas,hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari
segibudaya,status sosial maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan
di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah
tertinggal.
Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun
TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan. Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan.
Membangun
TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
BAB 3
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Wawasan Nusantara sebagai pandangan bangsa Indonesia
yang dibangun atas pandangan geopolitik bangsa terhadap lingkungan tempat
tinggalnya secara keseluruhan. Konsep Wawasan Nusantara yang berdasarkan segi
historis dan geografis sosial budaya menegaskan bahwa Indonesia dengan
kebhinekaannya adalah satu kesatuan yang saling terpaut. Sebagai landasan
Visional, Wawasan Nusantara berperan penting dalam mewujudkan tujuan bangsa
dalam pembangunan Nasional Kita sebagai masyarakat Nusantara harus senantiasa
menjujung tinggi derajat dan kedaulatan negara dengan banyak cara¸ seperti melalui
politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Wawasan nusantara merupakan hal yang penting bagi
membangun mental masyarakat bangsa, dengan wawasan itu mungkin masyarakat dapat
lebih sadar terhadap lingkungan sekitar.
DAFTAR PUSTAKA