Sabtu, 10 Maret 2018

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN #

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



DISUSUN OLEH :
FARID NUR CHOLIS
12416661
2IB04



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR....................................................................
 BAB 1 : PENDAHULUAN ............................................................
1.1.         Latar Belakang  ............................................................
1.2.         Rumusan masalah ........................................................
 BAB 2 : PEMBAHASAN ..............................................................
2.1     Latar Belakang Pendidikan Pancasila.............................
2.2     Pengertian Bangsa dan Negara........................................
2.3     Konsep Demokrasi dan Perkembangan Pendidikan                             Pendahuluan  Bela Negara 
2.4     Hak Azasi Manusia ..........................................................
 
 BAB 3 : PENUTUP.........................................................................
3.1 Kesimpulan ......................................................................
  

DAFTAR PUSTAKA.....................................................................






KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah tentang Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewaarganegaraan . Dalam makalah ini membahas tentang latar belakang pendidikan Pancasila, Demokrasi dalam sistem pemerintahan, dan pemahaman tentang Hak Azasi Manusia (HAM) .Kekurangan dalam makalah ini saya sadari bahwa  dalam penyusunan kata atau kalimat dan tata letak dalam makalah ini tentunya banyak sekali dan kekhilafan, baik kata atau kalimat dan tata letak, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.

Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.



  

BAB 1
PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.

Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.

Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.

Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.



1.2 RUMUSAN MASALAH
  1. Apa yang dimaksud pendidikan Pancasila.
  2. Apa yang dimaksud Bangsa dan Negara.
  3. Apa saja yang termasuk Hak dan Kewajiban warga Negara.
  4. Bagaimana konsep demokrasi dan perkembangan pendidikan kewarganegaraan.
  5.  Bagaimana pemahaman terhadap Hak Azasi Manusia.







BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Latar Belakang Pendidikan Pancasila

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan era mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.

Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan inilah yang menjadi latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan. Namun semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan akibat pengaruh globalisasi. 
       
      A.    Hakikat Pendidikan.
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.

      B.     Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
  
      C.    Menumbuhkan Wawasan Warga Negara.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.

     D.    Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.

Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".

E. Kompetensi yang Diharapkan.

      Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.". Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang: 
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  4. Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan                     kemanusiaan, bangsa, dan negara.




2.2 Pengertian Bangsa dan Negara

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89). Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang memiliki kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, yaitu Nusantara/Indonesia.
  • Definisi Bangsa Menurut Para Ahli :Ernest Renan (Perancis)

Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
  • Otto Bauer (Jerman)

Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
  • Ben Anderson

Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
  • Hans Kohn

Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan Agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.


Unsur Negara :
  1.  Konstitutif

Artinya dalam suatu negara terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (Dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat. 

      2. Deklaratif
Unsur negara yang ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

Bentuk Negara :
  1. Negara Kesatuan (Unitary State)
  2.  Negara Serikat (Federation)


Perbedaan Bangsa dan Negara :
Dari pengertian dan penjelasan di atas dapat disimpulkan perbedaan antara bangsa dan negara yaitu :
  1. Bangsa merupakan sekelompok manusia yang tinggal/mendiami suatu wilayah yang disebut negara, dan suatu bangsa mengakui kekuasaan/pemerintahan dari negara yang ditempatinya. Jadi bangsa adalah penghuni suatu negara, sedangkan negara adalah tempat hunian bagi bangsa.
  2. Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki keterikatan ras/bahasa/adat/agama/dll, sedangkan negara bisa terdiri dari beberapa kelompok yang bersatu.
  3. Bangsa terikat oleh suatu keterikatan ras/bahasa/adat/agama/dll, sedangkan negara tidak.
  4. Bangsa belum tentu memiliki negara, sedangkan negara sudah pasti memiliki bangsa.
  5.  Bangsa merupakan sekumpulan masyarakat, sedangkan negara merupakan organisasi besar




Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
  1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
  2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
  1.   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2.  Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “ Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
  1.    Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2.   Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


2.3              Konsep Demokrasi dan Perkembangan Pendidikan   Pendahuluan Bela Negara
Pengertian sederhana dari Demokrasi adalah suatu pemerintahan yang berasal dari Rakyat. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata DEMOS dan “CRATOS”. DEMOS artinya penduduk dan KRATOS artinya kekuasaan. Oleh karena itu, demokrasi dapat diartikan “kekuasaan ada di tangan rakyat”. Konsep kekuasaan rakyat dalam demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan rakyat ini berlangsung berdasarkan atas kedaulatan berada di tangan rakyat. Jadi, dalam sistem demokrasi, rakyat adalah yang berkuasa dan paling berdaulat. Semua program pemerintahan tidak bisa berjalan ketika bertentangan dengan aspirasi atau kehendak rakyat (demokrasi). Sebab rakyat menjadi pemilik dari demokrasi itu sendiri.

Demokrasi menurut tokoh-tokoh dapat diartikan sebagai berikut:
  • Abdurrahman Wahid (Gusdur) : Demokrasi adalah persamaan hak, menghargai pluralitas, tegaknya supremasi hukum, terciptanya keadilan, serta kebebasan menyampaikan aspirasi.
  • International Commision of Jurist (ICJ) : Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil yang terpilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilu yang bebas.
  • Abraham Lincoln: Democracy is government of the people, by the people, and for the people.
  • Henry B. Mayo: Demokrasi adalah suatu sistem politik yang kebijaksanaan umumnya ditentukan atas dasar mayoritas oleh para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
  •  Samuel Huntington: Demokrasi adalah ketika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang jurdil. Di dalam sistem ini para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan semua penduduk berhak memberikan suara.
  • Carol C. Gould: Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang di dalamnya rakyat memerintah sendiri, melalui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang berpengaruh pada, mereka maupun dengan cara perwakilan.

Bentuk Demokrasi dalam pemerintahan ada dua antara lain :

Pemerintahan Monarki
Monarki didapat dari kata MONOS yang artinya satu dan kata ARCHEIN yang artinya pemerintah. Pemerintahan Monarki dapat dikatakan pemerintahan yang dipimpin oleh raja.  Pemerintahan Monarki dipimpin oleh seorang raja sebagai kepala Negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dari Negara yang menganut. Raja berkuasa bersifat turun temurun dengan masa jabatan hingga meninggal, seorang raja meninggal dapat digantikan dengan seseorang dari garis keturunannya.
Pemerintahan Republik
Berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Pemerintahan republik dipimpin oleh seorang presiden dengan masa jabatan tertentu yang dipilih melaui pemilu (pemiihan umum). Presiden sebagai kepala Negara dan kepala Peerintahan. Negara Indonesia termasuk kedalam pemerintahan republik karena dipimpin oleh seorang presiden

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
PPBN bertujuan unutk  mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:

1.    Cinta tanah air
    Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.

2.    Sadar berbangsa Indonesia
    Yaitu selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.

3.    Sadar bernegara Indonesia
    Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
    Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.

5.    Rela berkorban untuk bangsa dan negara
    Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.

6.    Memiliki kemampuan awal bela negara
    a)   Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
    b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.


2.4              Hak Azasi Manusia
Hak Asasi Manusia atau yang sering disingkat dengan istilah 'HAM', mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama.
Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1.    UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.    John Locke
John Locke berpendapat bahwa hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

3.    David Beetham dan Kevin Boyle
David Beetham dan Kevin Boyle mengemukakan bahwa HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia. 

4.    C. de Rover
Sedangkan pendapat dari C. de Rover lebih mendefinisikan HAM sebagai hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

5.    Austin-Ranney
Menurut Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

6.    A.J.M. Milne
A.J.M. Milne berpendapat bahwa HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

7.    Franz Magnis- Suseno
HAM, menurut Franz Magnis-Suseno, adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

8.    Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

9.    Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.




Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
1.    Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau           diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak   sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah     ada sejak lahir.
4.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang       status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari   ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut :

1)      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut : 
  1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat
  2. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  3. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  4. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.



2)      Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut :
  1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  2. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  3. Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  4. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.


3)      Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut :
  1.  Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  2. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  3.  Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.


4)      Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut :
  1.  Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  2. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  3. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  4.  Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  5.  Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.


5)      Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut :
  1.  Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  2.  Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.


6)      Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
  1. Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
  2. Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.Hak mendapatkan pengajaran.
  3. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.






BAB 3PENUTUP


3.1. KESIMPULAN

Dengan mempelajari dan memahami pendidikan pancasila kita dapat mengambil banyak sekali nilai yang terkandung didalamnya. Diantaranya adalah  Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Pada bab ini juga kita mempelajari tentang apa yang dimaksud bangsa dan negara. Serta peran serta warga negara, sebagaimana yang telah diatur oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945). Kita juga mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajiban serta tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia.
Dalam bab ini kita dijelaskan bagaiman sebuah Demokrasi dapat berlaku disebuah negara. Kita juga mempelajari bagaiman konsep dari demokrasi dapat berlaku dan dijalankan di sebuah negara. Serta mengetahui bagaimana demokrasi itu terbentuk dan unsur unsur pendukungnya.
Yang terakhir kita pelajari pada bab ini adalah hak asasi manusia atau biasa dikenal dengan HAM. HAM merupaka sebuah Hak yang dimiliki oleh manusia dari lahir, yang diberikan oleh tuhan kepada setiap manusia di seluruh muka bumi. Dengan mempelajari  HAM kita diharapkan lebih dapat menghargai perbedaan yang terdapat disekitar kita, sebab dengan perbedaan itulah sebuah negara dapat terlihat indah dan maju bersama seluruh warga negaranya.



 DAFTAR PUSTAKA

http://www.kuliah.info/2015/11/pengertian-perbedaan-bangsa-dan-negara.html
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#.WqPJXuhubIU
https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://almontijourdanm.blogspot.co.id/2016/10/demokrasi-dan-pendidikan-pendahuluan.html
https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
http://www.zonasiswa.com/2017/10/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
https://aguzprastyo.wordpress.com/2013/05/25/bab-1-pengantar-pendidikan-kewarganegaraan/
http://pknbab1.blogspot.co.id/