MAKALAH TEORI LINGKUNGAN
PERTAMBANGAN DAN
INDUSTRI
DISUSUN OLEH :
FARID NUR CHOLIS
12416661
2IB04
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................
BAB 1 : PENDAHULUAN ...........................................................
1.1.
Latar Belakang ..........................................................
1.2.
Rumusan
masalah ....................................................
BAB 2
: PEMBAHASAN .............................................................
2.1 Pertambangan ...............................................................
2.2 Industri ............................................................................
BAB 3 : PENUTUP.......................................................................
3.1 Kesimpulan ....................................................................
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................
Alhamdulillah
puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas
kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ilmiah tentang “Pertambangan dan Industri.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Teori
Lingkungan . Dalam makalah
ini membahas tentang Pembangunan Pertambangan dan Pembangunan Industri serta masalah yang
ditimbulkan. Kekurangan
dalam makalah ini saya sadari bahwa dalam penyusunan kata atau kalimat dan tata
letak dalam makalah ini tentunya banyak sekali dan kekhilafan, baik kata atau
kalimat dan tata letak, dan penulis
berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya. Tak ada
gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
1.1.Latar
Belakang
Pertambahan penduduk yang cepat mempunyai implikasi pada berbagai bidang. Bertambahnya penduduk yang cepat ini mengakibatkan tekanan pada sektor penyediaan fasilitas tenaga kerja yang tidak mungkin dapat ditampung dari sektor pertanian. Maka untuk perluasan kesempatan kerja, sektor industri perlu ditingkatkan baik secara kualitas maupun kuantitas.peningkatan secara bertahap di berbagai bidang industri akan menyebabkan secara berangsur-angsur tidak akan lagi tergantung kepada hasil prodiksi luar negeri dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Oleh karena itu perlu adanya perencanaan yang matang pada setiap pembangunan industri agar dapat diperhitungkan sebelumnya segala pengaruh aktivitas pembangunan industri tersebut terhadap lingkunganyang lebih luas. Dalam mengambil keputusan pendirian suatu perindustrian, selain keuntungan yang akan diperoleh harus pula secara hati-hati dipertimbangkan kelestarian lingkungan. Berikut ini ada beberapa perinsip yang perlu diperhatikan dalam pembangunan proyek industri terhadap lingkungan sekitarnya :
1. Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan ekologi
baik secara umum maupun khusus.
2. Penelitian dan pengawasan lingkungan baik
untuk jangkapendek maupun jangka panjang. Dari sini akan didapatkan informasi
mengenai jenis perindustrian yang cocok dan menguntungkan.
3. Survey mengenai pengaruh-pengaruh yang
mungkin timbul pada lingkungan.
4. Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi dibuat
formulasi mengenai kriteria analisa biaya, keuntungan proyek, rancangan bentuk
proyek dan pengelolaan proyek.
5. Bila penduduk setempat terpaksa mendapat
pengaruh negatif dari pembangunan proyek industri ini, maka buatlah pembangunan
alternatif atau dicarikan jalan untuk kompensasi kerugian sepenuhnya.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai
potensi sumber daya alamyang melimpah, baik itu sumber daya alam hayati maupun
sumber daya alam non-hayati. Sumber daya mineral merupakan salah satu jenis
sumber daya non-hayati.Sumber daya mineral yang dimiliki oleh Indonesia sangat
beragam baik dari segikualitas maupun kuantitasnya. Endapan bahan galian pada
umumnya tersebar secaratidak merata di dalam kulit bumi. Sumber daya mineral
tersebut antara lain: minyak bumi, emas, batu bara,perak,timah,dan
lain-lain.
Sumber daya itu diambil dandimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.Sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan nasional,oleh karena itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat denganmemperhatikan kelestarian hidup sekitar. Salah satu kegiatan dalam memanfaatkan sumber daya alam adalah kegiatan penambangan bahan galian, tetapi kegiatan penambangan selain menimbulkan dampak positif juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup terutama perusahaannya,bentang alam,berubahnya estetika lingkungan, habitat flora dan fauna menjadi rusak, penurunan kualitas tanah,penurunan kualitas air atau penurunan permukaan air tanah, timbulnya debu dankebisingan.
Sumber daya mineral yang berupa endapan bahan galian memiliki sifat khususdibandingkan dengan sumber daya lain yaitu biasanya disebut wasting assets ataudiusahakan ditambang, maka bahan galian tersebut tidak akan “tumbuh” atau tidak dapat diperbaharui kembali. Dengan kata lain industri pertambangan merupakan industridasar tanpa daur, oleh karena itu di dalam mengusahakan industri pertambangan akanselalu berhadapan dengan sesuatu yang serba terbatas, baik lokasi, jenis, jumlahmaupun mutu materialnya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Permasalahan lingkungan dalam
pembangunan industri dan pertambangan.
2. Resiko – resiko yang terjadi
dalam pembangunan industri dan pertambangan.
3. Pencemaran yang ditimbulkan oleh
pembangunan industri dan pertambangan.
4. Upaya mengatasi masalah yang
timbul akibat pembangunan industri dan pertambangan.
BAB 2
2.1. Pertambangan
A.) Permasalahan Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan.
Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan:
- minyak dan gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
- Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
- Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
- Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
- Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
- Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran
lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan
pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya
pengawasan lingkungan terhadap:
- Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
- Kecelakaan pertambangan.
- Penyehatan lingkungan pertambangan.
- Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul
B.) Cara Pengelolaan Pembangunan
Pertambangan
Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus
dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Maka perlu
adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para ahli agar menimbulkan
keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara
ekologis. Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam
rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan
sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan
proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik
local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan
pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan
akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab
melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya. Dalam pemanfaatan
sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan
penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa
generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan
ini.
C.) Resiko
– Resiko Yang Terjadi Dalam Pembangunan Pertambangan Serta Cara Mengatasinya
Setiap kegiatan pertambangan memiliki resikonnya
masing – masing berikut merupakan beberapan resiko yang mungkin muncul dalam
kegiatan pertambangan, yaitu :
1.
Bahaya pada peralatan yang :
- tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat
- tidak aman
- tidak tertutup tidak dilindungi.
2.
Bahaya lingkungan :
- becek, licin
- kurang penerangan
- berdebu, mengandung gas beracun,
- instabilitas lapisan batuan (longsor, runtuhnya bench atau berm).
3.
Bahaya Pekerja :
- tidak memakai APD (alat pelindung diri)
- tidak memperhatikan petunjuk
- tidak peduli K3.
4.
Bahaya kebakaran :
- proses swabakar batubara,
- ledakan debu batubara,
- ledakan gas methan,
- ledakan debu batubara dan gas methan,
- hubungan pendek arus listrik (koursleting).
Untuk
mencegah berbagai resiko – resiko yang terjadi dalam kegiatan pertambangan
seperti yang dijelaskan sebelumnya, ada acara untuk mencegah atau meminimalisir
agar resiko – resiko tersebut dapat dicegah dengan cara :
- Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pertambangan sehingga akan mengurangi masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
- Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas pertambangan dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).
- Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement)
- Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.
D.) Pencemaran Lingkungan Dan
Penyakit Yang Timbul Akibat Pembangunan Pertambangan Serta cara Mengatasinya.
Penambangan dapat menyebabkan
kecelakaan-kecelakaan yang serius seperti kebakaran-kebakaran, ledakan-ledakan,
atau lorong-lorong galian yang rubuh yang dapat menimbulkan dampak pada
orang-orang yang bermukim di komunitas sekitar tambang.Dampak dan bahaya yang
mengancam kesehatan masih juga dirasakan di tempat-tempat bekas daerah yang
pernah ditambang, karena orang-orang dapat terpapar limbah tambang dan
bahan-bahan kimia yang masih melekat di tanah dan di air.Pertambangan mengancam
kesehatan dengan berbagai cara:
1. Debu, tumpahan bahan kimia, asap-asap yang
beracun, logam- logam berat dan radiasi dapat meracuni penambang dan
menyebabkan gangguan kesehatan sepanjang hidup mereka. Kerusakan paru-paru yang
diakibatkan debu dari batuan dan mineral adalah suatu masalah kesehatan yang
banyak ditemukan. Debu yang paling berbahaya datang dari batubara, yang
menyebabkan penyakit paru-paru hitam (black lung diseases).Di samping itu debu
dari silika menyebabkan silikosis (silicosis) Gejala-gejala paru-paru yang
rusak. Debu dari pertambangan dapat membuat sulit bernapas.Jumlah debu yang
banyak menyebabkan paru-paru dipenuhi cairan dan membengkak.Tanda-tanda dari
kerusakan paru-paru akibat terpapar debu antara lain:
- napas pendek, batuk-batuk, napas yang berdesah
- batuk-batuk yang mengeluarkan dahak kuning atau hijau (lendir dari paru- paru)
- sakit leher
- kulit membiru dekat kuping atau bibir
- sakit dada
- tidak ada nafsu makan
- rasa lelah
2. Mengangkat peralatan berat dan bekerja dengan
posisi tubuh yang janggal dapat menyebabkan luka-luka pada tangan, kaki, dan
punggung.
3. Penggunaan bor batu dan mesin-mesin vibrasi
dapat menyebabkan kerusakan pada urat syaraf serta peredaran darah, dan dapat
menimbulkan kehilangan rasa, kemudian jika ada infeksi yang sangat berbahaya seperti
gangrene, bisa mengakibatkan kematian.
4. Bunyi yang keras dan konstan dari peralatan
dapat menyebabkan masalah pendengaran, termasuk kehilangan pendengaran.
5. Jam kerja yang lama di bawah tanah dengan
cahaya yang redup dapat merusak penglihatan.
6. Bekerja di kondisi yang panas terik tanpa
minum air yang cukup dapat menyebabkan stres kepanasan.Gejala-gejala dari stres
kepanasan berupa pusing-pusing, lemah, dan detak jantung yang cepat, kehausan
yang sangat, dan jatuh pingsan.
7. Pencemaran air dan penggunaan sumberdaya air
berlebihan dapat menyebabkan banyak masalah-masalah kesehatan
8. Lahan dan tanah menjadi rusak, menyebabkan
kesulitan pangan dan kelaparan
9. Pencemaran udara dari pembangkit listrik dan
pabrik-pabrik peleburan yang dibangun dekat dengan daerah pertambangan dapat
menyebabkan penyakit-penyakit yang serius.
2.2 Industri
A. Permasalahan Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di
suatu negara, dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan
sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa.Dari berbagai
tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat
ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa
manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi memberikan kemajuan bagi industri baja,
industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban
manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida,
CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat
memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.
Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam
“revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit
unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida.
Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang
berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan
berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya tahan hama
tanaman misalnya wereng dan kutu loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi
manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas
kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum
dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk
disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC
(chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer yang digunakan justru
memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di stratosfer.
Teknologi memungkinkan negara-negara tropis (terutama
negara berkembang) untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka
meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi
akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis
tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan akibat kemajuan teknologi, era sibernitika yang
mengglobal dapat dikonsumsi oleh negara-negara miskin sekalipun karena
kemampuan komputer sebagai instrumen informasi yang tidak memiliki batas ruang.
Dalam hal ini, jaringan Internet yang dapat diakses dengan biaya yang tidak
mahal menghilangkan titik-titik pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling
berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa
kemajuan yangtelah dicapai oleh negara maju akan dapat disusul oleh
negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya negara maju dengan negara
berkembang dalam blok perdagangan.
B. Resiko Keracunan Bahan Logam atau Metaloid dalam Pembangunan Industri
dan Cara Mengatasinya
Banyak pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya
rentan terhadap bahaya bahan beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan
secara langsung maupun tidak langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam
industri dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam
dan metalloid, (2) bahan pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5)
pestisida.
Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat
tersebut menyebabkan efek yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini
dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau
zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang
tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang
diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara ilmiah
dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun bila
konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas kemampuan
manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut
dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai
bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat
menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya
bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh manusia
melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh atau menuju organ
tubuh tertentu.
Bahan beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ
tubuh tertentu seperti hati, paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut
juga dapat berakumulasi dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan
menghasilkan efek kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari
dalam tubuh dapat melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Adapun cara untuk mengatasi permasalahan diatas yaitu dengan cara :
Adapun cara untuk mengatasi permasalahan diatas yaitu dengan cara :
- Penyelesaian masalah pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian. Langkah pencegahan pada prinsipnya mengurangi pencemar dari sumbernya untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih berat. Di lingkungan yang terdekat, misalnya dengan mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, menggunakan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle).
- Di bidang industri misalnya dengan mengurangi jumlah air yang dipakai, mengurangi jumlah limbah, dan mengurangi keberadaan zat kimia PBT (Persistent, Bioaccumulative, and Toxic), dan berangsur-angsur menggantinya dengan Green Chemistry. Green chemistry merupakan segala produk dan proses kimia yang mengurangi atau menghilangkan zat berbahaya.
- Tindakan pencegahan dapat pula dilakukan dengan mengganti alat-alat rumah tangga, atau bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan yang lebih ramah lingkungan. Pencegahan dapat pula dilakukan dengan kegiatan konservasi, penggunaan energi alternatif, penggunaan alat transportasi alternatif, dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
- Langkah pengendalian sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Pengendalian dapat berupa pembuatan standar baku mutu lingkungan, monitoring lingkungan dan penggunaan teknologi untuk mengatasi masalah lingkungan. Untuk permasalahan global seperti perubahan iklim, penipisan lapisan ozon, dan pemanasan global diperlukan kerjasama semua pihak antara satu negara dengan negara lain.
C. Resiko Keracunan Organis Dalam Pembangunan Industri Serta Cara
Pencegahannya
Kemajuan industri selain membawa dampak positif seperti
meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai
dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial
terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu
industri tersebut adalah industri bahan-bahan organik yaitu metil
alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset
penting dari kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu
tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat
mengancam kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak,
dan vernis dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan
bahan anti beku. Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita
keracunan methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena
menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang
ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur.
Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat,
mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin
buta sama sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang berat
terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya
tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang
diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi oleh
karena menghirup metanol keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala
utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan
secara permanen. Nilai Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang
kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut,
antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat
minuman keras. Dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis
bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup
udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan
etanol adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum
minuman keras banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di
industri-industri tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja adalah 1000
ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan-keracunan oleh persenyawaan-persenyawaan
tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat jarang, oleh karena makin
panjang rantai makin rendah daya racunnya. Simptomatologi , pengobatan, dan
pencegahannya hampir sama seperti untuk etanol.
Seperti halnya etanol , persenyawaan persenyawaan
yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan
kerusakan-kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain lain. Tanda
terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena
meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan penghirupan udara yang
mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan
tanda-tanda jelas kepada tempat-tempat penyimpanan bahan
tersebut. Keracunan toksikan tersebut diatas tidak akan terjadi
manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan
pemenuhan standart dilakukan secara ketat.
Untuk
mencegah timbulnya resiko organis yang telah disebutkan, maka cara mencegahnya
yaitu :
- Menempatkan daerah industri atau pabrik jauh dari daerah perumahan atau pemukiman penduduk.
- Pembuangan limbah industri diatur sehingga tidak mencemari lingkungan atau ekosistem.
- Pengawasan terhadap penggunaan jenis-jenis pestisida dan zat kimia lain yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
- Memperluas gerakan penghijauan.
- Tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
- Memberikan kesadaran terhadap masyarakat tentang arti lingkungan hidup sehingga manusia lebih mencintai lingkungan hidupnya.
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Penggunaan lahan yang ramah lingkungan
D. Upaya Perlindungan Masyarakat Yang Berada di Sekitar Pembangunan
Industri
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus
dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh
industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar
dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan
industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan
adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang
harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar
dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara
pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap
beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses
kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa
dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan
yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang
berbahaya. Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas faktor-faktor :
- Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
- Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan
- Derajat efektifnya cara yang dipakai
- Kondisi lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga harus
terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu
industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan
keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil produksi. Karena itu
sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian telebih
dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali
disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang
keamanan kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab.
Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan hal – hal yang menyebabkan
kecelakan. Beberapa contoh tindakan yang tidak aman :
- Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
- Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
- Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala
- Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
- Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tempat kerja
- Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan tersebut.
E. Analisi Dampak Lingkungan Terhadap Pembangunan Industri
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/
atau kegiatan.
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di
dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/
atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL
tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu
usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa
merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau
kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara
efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap
lingkungan hidup. Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses
pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat
yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan
. Oleh karenya AMDAL harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha
dan /atau kegiatan nya serta alternatif teknologi yang akan di gunakan.
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat
mencapai sasaran yang diharapkan ,pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme
perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin
untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari
studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut layak
lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung
jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan
apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan. Keputusan
tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan
ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak
mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut
dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem
hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum ,
tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah
Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.
Secara
garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Menguraikan rona lingkungan awal
- Memprediksi dampak penting
- Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen
AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara
berurutan , yaitu:
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Dalam
rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan
AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan
studi AMDAL sebagai berikut:
- Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
- Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
- Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
Untuk menyusun studi AMDAL pemrakarsa dapat meminta jasa
konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota penyusun ( minimal koordinator
pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan anggota
penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai dengan bidang
kegiatan yang di studi.
Semua kegiatan dan /atau usaha yang wajib AMDAL, maka
pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa
menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang
Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL. Dalam
jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak memberikan saran,
pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL peran masyarakat tetap
diperlukan .
Dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran, pendapat
dan tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada proses penilaian AMDAL dalam
KOMISI PENILAI AMDAL maka saran, pendapat dan tanggapan masyarakat akan
menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan.
F. Pertumbuhan Ekonomi Dan Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Industri
Memahami Masalah Lingkungan Dan Pencemaran Oleh Industri
Seringkali ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi.
Seringkali ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi.
Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya
manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Teknologi yang dikembangkan dalam menunjang industri di
Indonesia diharapkan akan menunjukan pertumbuhan ekonomi. Struktur suatu negara
dapat dilihat dari berbagai sudut tinjauan. Dalam hal ini, struktur ekonomi
dapat dilihat setidak-tidaknya berdasarkan empat sudut tinjauan, yaitu :
- Tinjauan Makro-Sektoral
- Tinjauan keruangan
- Tinjauan penyelenggaraan kenegaraan
- Tinjauan birokrasi pengambil keputusan
Berdasarkan tinjauan Makro-sektoral sebuah perekonomian
dapat berstruktur misalnya agraris, industrial, atau niaga tergantung pada
sektor produksi apa yang manjadi tulang punggung perekonomian yang
bersangkutan. Berdasarkan tinjauan keruangan, perekonomian dapat dikatakan berstruktur.
Tergantung pada wilayah tersebut dan teknologinya yang mewarnai kehidupan
perekonomian itu.
Berdasarkan tinjauan penyelenggaraan kenegaraan, menjadi
perekonomian yang etatis, egaliter, atau borjuis. Tergantung siapa atau kalangan
mana yang manjadi peran utama dalam perekonomian yang bersangkutan. Bisa pula
struktur ekonomi dapat dilihat berdasarkan tinjauan birokrasi pengambil
keputusannya. Dengan sudut tinjauan ini, dapat dibedakan antara struktur yang
sentralis dan destanslitis.
BAB 3
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Kegiatan pertambangan membawa dampak buruk bagi lingkungan
perairan akibat penggunaan senyawa logam berat merkuri (Hg). Merkuri dapat
terakumulasi dalam tubuh organisme yang hidup di perairan dan bersifat toksik
atau mematikan pada konsentrasi tertentu. Selain itu pencemaran lingkungan
perairan akibat kegiatan pertambangan secara nyata berpengaruh terhadap
perekonomian nelayan. Merkuri yang mencemari perairan berpotensi menurunkan
kualitas dan produktifitas perairan sehingga mengurangi hasil tangkapan
nelayan. Solusi untuk mengatasi dampak pencemaran perairan oleh kegiatan
penambangan terbagi dari sisi ekologi dan ekonomi. Dari sisi ekologi berupa
pembangunan bendungan serta Instalasi Pengolah Limbah (IPAL). Sedangkan dari
sisi ekonomi, khususnya bagi nelayan, dapat dilakukan dengan penerapan strategi
pertahanan hidup substitutif.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat
diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati dan seefisien
mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat
menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.Dan diusahakan dalam pengelolaanya
tingkat kecelakaannya harus dihindarkan dan diperhatikan lagi seperti memakai
pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan
berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia
dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam
untuk menopangnya.
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah
tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup
sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik,
lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan
dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya
sebagai warga negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga
kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang
diperlukan.
Aktivitas pembangunan secara umum dapat menimbulkan
dampak pada lingkungan. Dampak ini bisa positif atau pun negatif. Dampak
positif akan menguntungkan pembangunan nasional, sementara dampak negatif
menimbulkan resiko bagi lingkungan. Dampak negatif tersebut dapat dikategorikan
menjadi fisik dan non-fisik termasuk sosio-ekonomi.
Manajemen lingkungan yang terpadu terhadap penanggulangan
dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan merupakan upaya untuk mencegah dan
atau mengurangi dampak negatif yang timbul.
Di masa datang diharapkan tumbuhnya kesadaran dari setiap
individu terhadap lingkungan dalam melaksanakan aktivitas pembangunan, sehingga
lingkungan atau sumber daya dapat dimanfaatkan dan dijaga dengan sebaik-baiknya
bagi kemakmuran umat manusia.
DAFTAR PUSTAKA
http://adiseptiyawan.blogspot.co.id/2016/01/makalah-pertambangan.html
https://muhlf.wordpress.com/2016/12/03/makalah-pertambangan/
http://gpratomo7.blogspot.co.id/2016/01/makalah-permasalahan-industri.html
http://arifluthfi36.blogspot.co.id/2016/11/makalah-pengantar-lingkungan-industri.html
http://iiskooo.blogspot.co.id/2016/01/makalah-pengantar-lingkungan-industri_68.html
http://lingkungan-donny.blogspot.co.id/2013/02/upaya-mengatasi-pencemaran-lingkungan.html
http://juvitriawongkar.blogspot.co.id/2016/11/keracunan-bahan-logam-metaloid-di.html