MAKALAH
TEORI LINGKUNGAN
DISUSUN OLEH :
FARID NUR CHOLIS
12416661
2IB04
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................
BAB 1 : PENDAHULUAN
...........................................................
1.1.
Latar belakang asas – asas lingkungan
hidup ...
1.2.
Latar belakang sumber daya alam .........................
1.3.
Rumusan masalah ....................................................
BAB2 : PEMBAHASAN ..............................................................
2.1
Asas – asas lingkungan hidup ..................................
2.2
Sumber Daya Alam........................................................
BAB 3 : PENUTUP.......................................................................
3.1
Kesimpulan ....................................................................
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................
Alhamdulillah
puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas
kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ilmiah tentang “
Sejarah lahirnya Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Pendidikan Pancasila . Dalam makalah ini membahas tentang sejarah
perjuangan bangsa , masa setelah proklamasi kemerdekaan , dan sejarah lahirnya
Pancasila. Kekurangan dalam makalah ini kami sadari bahwa dalam penyusunan kata atau kalimat dan tata
letak dalam makalah ini tentunya banyak sekali dan kekhilafan, baik kata atau
kalimat dan tata letak, dan penulis
berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya. Tak ada
gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan
segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya
harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang
lain dan pada waktu mendatang.
1.1.
Latar Belakang Asas-Asas Pengetahuan Lingkungan
Kita sebagai manusia harus mengetahui tentang asas-asas pengetahuan
lingkungan. tujuannya adalah untuk kita harus mentaati aturan-aturan yang telah
berlaku agar lingkungan yang ada di sekitar kita pada khususnya dan lingkungan
diseluruhnya pada umumnya tidak terjadi kerusakan. Karena sekarang banyak
terjadi kerusakan pada lingkungan di dunia yang disebabkan ketidak tahuan
manusia terhadap asas-asas tersebut, atau mungkin memang itu adalah ulah
manusia yang hanya memikirkan materi dan kepentingannya diri sendiri untuk meraup
banyak keuntungan tanpa memikirkan dampak yang terjadi pada lingkungan yang ada
di bumi nanti.
Dalam ilmu lingkungan kita mengenal berbagai macam tentang sumber daya
alam, baik itu yang dapat diperbarui atau yang tidak dapat diperbarui. Sumber
daya alam tersebut harus di gunakan dengan sebaik-baiknya. Asas di dalam suatu
ilmu pada dasarnya merupakan penyamarataan kesimpulan secara umum, yang
kemudian digunakan sebagai landasan untuk menguraikan gejala (fenomena) dan
situasi yang lebih spesifik. Asas dapat terjadi melalui suatu penggunaan dan
pengujian metodologi secara terus menerus dan matang, sehingga diakui
kebenarannya oleh ilmuwan secara meluas. Tetapi ada pula asas yang hanya diakui
oleh segolongan ilmuwan tertentu saja, karena asas ini hanya merupakan
penyamarataan secara empiris saja dan hanya benar pada situasi dan kondisi yang
lebih terbatas, sehingga terkadang asas ini menjadi bahan pertentangan. Ilmu
lingkungan merupakan salah satu ilmu yang mengintegrasikan berbagai ilmu yang
mempelajari jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungannya, antara lain
dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga ilmu ini dapat
dikatakan sebagai suatu poros, tempat berbagai asas dan konsep berbagai ilmu
yang saling terkait satu sama lain untuk mengatasi masalah hubungan antara
jasad hidup dengan lingkungannya.
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan yang terdiri atas sumberdaya alam
hayati, sumberdaya alam non hayati dan sumberdaya buatan, merupakan salah satu
aset yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sebagai
modal dasar pembangunan sumberdaya alam harus dimanfaatkan sepenuh-penuhnya
tetapi dengan cara-cara yang tidak merusak, bahkan sebaliknya, cara-cara yang
dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal
dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan lebih lanjut di masa
mendatang.
Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip
ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam
memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada
terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia.
Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya
dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau
musnah kehidupan bisa terganggu.
1.2. Latar
Belakang Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan yang terdiri atas sumberdaya alam
hayati, sumberdaya alam non hayati dan sumberdaya buatan, merupakan salah satu
aset yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sebagai
modal dasar pembangunan sumberdaya alam harus dimanfaatkan sepenuh-penuhnya
tetapi dengan cara-cara yang tidak merusak, bahkan sebaliknya, cara-cara yang
dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal
dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan lebih lanjut di masa
mendatang.
Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip
ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam
memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada
terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia.
Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya
dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau
musnah kehidupan bisa terganggu.
1.3. Rumusan
Masalah
1. Asas – asa Pengetahuan lingkungan hidup dan aspek yang
ada di dalamnnya.
2.
Sumber daya alam dan
aspek yang berhubungan.
BAB 2
2.1. Asas – asas pengetahuan lingkungan
A.)
Pengertian Ekologi dan Ilmu Lingkungan secara
umum.
Pengertian
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan saling
ketergantungan dan hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungan
tak hidup dalam satu ekosistem. Istilah Ekologi berasal dari kata yunani
yaitu Oikos yang berarti habitat, dan logos yang
berarti ilmu. Secara harfiah, Pengertian Ekologi adalah ilmu mengenai interaksi
makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem merupakan suatu sistem yang
terjadi hubungan (interaksi) dengan saling ketergantungan antara
komponen-komponen di dalamnya, baik makhluk hidup maupun tidak hidup.
Terkait pengertian ekologi, berdasarkan kajian sejarah, tokoh
yang sangat berperan adalah Ernest Haeckel. Ia adalah seorang ilmuan Biologi
yang berasal dai Jerman. Ia merumuskan bahwa dalam kajian ilmiah, ekologi
sebagai ilmu telah diaplikasikan sejak dahulu kala dan semakin berkembang
seiring dengan perjalanan waktu dan juga selaras dengan evolusi akal manusia.
Jika didasarkan pada perkembangan tersebut, maka ekologi dibagi ke dalam dua
kategori yakni Enviromental Science dan juga Enviromental
Biology. Dalam lingkup pengertian ekologi, kita bisa menyimpulkan
bahwa aia dalah dasar dari semua pokok ilmu lingkungan, karena itu ia sering
juga disebut dengan istilah Ilmu Lingkungan. Meski demikian, ekologi sebenarnya
memiliki cakupan yang lebih sempit ketimbang ilmu lingkungan.
Dalam ekologi, tiga aspek utama yang dimiliki dan berlaku dalam kajiannya
adalah sebagai berikut:
- Studi tentang hubungan organisme atau group dengan lingkungannya
- Studi tentang hubungan antara organisme atau group organisme terhadap lingkungannya
- Studi tentang struktur dan fungsi alam.
- Prinsip-prinsip utama yang dianut dalam ekologi antara lain:
- Interaksi (interaction)
- Saling ketergantungan (interdependence)
- Keanekaragaman (diversity)
- Keharmonisan (harmony)
- Kemampuan berkelanjutan (sustainability)
Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk
menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi
kenyataan dalam alam manusia. Segi ini biasanya dibatasi agar dihasilkan
rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup
pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar
manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun
tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan
abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman
sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah,
juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang
ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan
tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai
lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan
yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.
B.) Pengertian Ekologi dan Ilmu Lingkungan
menurut para ahli.
1)
Ekologi
Untuk
lebih memahami tentang ekologi berdasarkan pendapat para ahli:
- Miller (1975) : Menurut definisi Miller mengenai pengertian ekologi yang menyatakan bahwa ekologi adalah ilmu tentang hubungan timbal balik antara organisme dan sesamanya serta dengan lingkungan tempat tinggalnya
- Otto Soemarwoto : Menurut Otto Soemarwoto, pengertian ekologi adalah ilmu tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya
- C. Elton : Menurut pendapat C. Elton, ekologi adalah ilmu yang mengkaji sejarah alam atau perkehidupan alam secara ilmiah
- Resosoedarmo : Menurut definisi Resosoedarmo yang menyatakan bahwa pengertian ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya
- Andrewartha : Menurut Andrewartha, pengertian ekologi adalah ilmu yang membahas penyebaran dan kemelimpahan organisme
- Krebs : Menurut Krebs, pengertian ekologi adalah ilmu pengetahuan yang mengkaji interaksi-interaksi yang menentukan penyebaran dan kemelimpahan organisme
- Eugene P. Odum : Menurut Odum, ekologi adalah kajian terstruktur dan fungsi alam, tentang struktur dan interaksi antara sesama organisme dan lingkungannya.
2) Lingkungan Hidup
- Emil Salim : Menurut Emil Salim, lingkungan hidup diartikan sebagai benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Definisi lingkungan hidup menurut Emil Salim dapat dikatakan cukup luas. Apabila batasan tersebut disederhanakan, ruang lingkungan hidup dibatasi oleh faktor-faktor yang dapat dijangkau manusia, misalnya faktor alam, politik, ekonomi dan sosial.
- Soedjono : Soedjono mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan fisik atau jasmani yang terdapat di alam. Pengertian ini menjelaskan bahwa manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan dilihat dan dianggap sebagai perwujudan fisik jasmani. Menurut definisi Soedjono, lingkungan hidup mencakup lingkungan hidup manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan yang ada di dalamnya.
- Munadjat Danusaputro : Lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup yang lain. dengan demikian, lingkungan hidup mencakup dua lingkungan, yaitu lingkungan fisik dan lingkungan budaya.
- Otto Soemarwoto : Otto Soemarwoto berpendapat bahwa lingkungan hidup merupakan semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang kita tempati dan mempengaruhi kehidupan kita. Menurut batasan tersebut secara teoritis ruang yang dimaksud tidka terbatas jumlahnya. Adapun secara praktis ruang yang dimaksud selalu dibatasi menurut kebutuhan yang dapat ditentukan.
- Sambas Wirakusumah : Lingkungan merupakan semua aspek kondisi eksternal biologis, dimana organisme hidup dan ilmu-ilmu lingkunga menjadi studi aspek lingkungan organisme itu.
C.) Perbedaan Ekologi dan
Ilmu Lingkungan
Perbedaan mendasar
antara ekologi dan lingkungan adalah bahwa lingkungan merupakan segala sesuatu
di dunia sementara ekologi adalah ilmu yang mengkaji tentang organisme dengan
lingkungannya.
Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari
tentang kedudukan manusia yang pantas dilingkungannya. Sedangkan ekologi adalah
ilmu yang mempelajari tentang interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi
antar makhluk hidup dengan lingkunganya. Perbedaannya terletak pada misi untuk
mencari pengetahuan menyeluruh tentang alam & dampak perlakuan manusia terhadap
lingkungannya, agar dapat menimbulkan kesadaran dan tanggung jawab dalam
pengelolaan lingkungan.
D.)
Asas – asas pengetahuan lingkungan
Asas di dalam suatu ilmu pada dasarnya merupakan
penyamarataan kesimpulan secara umum, yang kemudian digunakan sebagai landasan
untuk menguraikan gejala (fenomena) dan situasi yang lebih spesifik. Asas dapat
terjadi melalui suatu penggunaan dan pengujian metodologi secara terus
menerus dan matang, sehingga diakui kebenarannya oleh ilmuwan secara meluas.
Ada beberap asas dalam
pengetahuan lingkungan, yaitu :
ASAS 1 : Menyatakan bahwa semua
energi yang memasuki sebuah organisme, populasi, atau ekosistem yang dianggap
sebagai energi tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk
ke bentuk lain, serta tidak dapat hilang, dihancurkan, maupun diciptakan.
ASAS 2 : Menyatakan bahwa tidak
ada sistem perubahan energi sangat efisien. Misalnya pada Hukum Termodinamika
II yaitu "Semua sistem biologi kurang efisien, kecenderungan umum, energi
berdegradasi ke dalam bentuk panas yang tidak balik dan beradiasi menuju
angkasa."
ASAS 3 :
Menyatakan bahwa materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman, semuanya
termasuk pada sumber alam.
ASAS 4 : Menyatakan bahwa semua
kategori sumber alam, jika pengadaannya telah maksimal, pengaruh unit
kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam sampai ke tingkat
maksimum.
ASAS 5 : Menyatakan bahwa
terdapat dua jenis sumber alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat
merangsang penggunaan, dan tidak mempunyai daya rangsang penggunaan.
ASAS 6 : Menyatakan bahwa
Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya,
cenderung akan berhasil mengalahkan saingannya tersebut.
ASAS 7 : Menyatakan bahwa
kemantapan pada keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan
yang mudah diramal.
ASAS 8 : Menyatakan bahwa
sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson. Hal tersebut
bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup dapat memisahkan
takson.
ASAS 9 : Menyatakan bahwa
keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi
produktivitasnya. Terdapat hubungan antara biomasa, aliran energi, dan
keanekaragaman dalam suatu sistem biologi.
ASAS 10 : menyatakan bahwa
lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas dalam
perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot. Sistem biologi menjalani
evoluasi yang mengarah pada peningkatan efisiensi penggunaan energi pada
lingkungan fisik yang stabil.
ASAS 11 : Menyatakan bahwa
sistem yang telah mantap mengeksploitasi sistem yang belum mantap. Contohnya
seperti pada hama tikus, serangga dari hutan rawa menyerang tanaman pertanian
dilahan transmigran.
ASAS 12 : Menyatakan bahwa
kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat tergantung kepada kepentingan
relatifnya pada keadaan lingkungan.
ASAS 13 : Menyatakan bahwa
lingkungan yang secara fisik telah mantap memungkinkan terjadinya penimbunan
keanekaragaman biologi pada ekosistem yang mantap, serta kemudian dapat
menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh.
ASAS 14 : Menyatakan bahwa
derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung kepada jumlah
keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang akan mempengaruhi populasi
tersebut.
2.2
Sumber Daya Alam
A.
Pengertian
Sumber Daya Alam
Sumber daya
alam (SDA) adalah segala sesuatu yang berasal
dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Yang
tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi
juga komponen abiotik,
seperti minyak bumi, gas alam, berbagai
jenis logam, air, dan tanah.
Inovasi teknologi, kemajuan
peradaban dan populasi manusia,
serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi
sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan,
terutama pada satu abad belakangan ini.
Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk
menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar
merata dan beberapa negara seperti Indonesia, Brasil,
Kongo, Maroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam
hayati dan non hayati yang sangat berlimpah . Sebagai contoh, negara di kawasan
Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di
dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah
dari yang ada di bumi. Akan tetapi,
kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan
perkembangan ekonomi di
negara-negara tersebut.
Pada
umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA
yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat
diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya
tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar
matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan.
Walaupun
jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan
dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA
yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses
pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis.
Minyak bumi,
emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu
dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya
sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa
hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal
dari lingkungan perairan. Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaan tahun
ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik menjadi berbagai jenis bahan
tambang.
B.
Sumber Daya
Alam yang ada di Indonesia
Indonesia merupakan
negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah Brasil. Fakta
tersebut menunjukkan tingginya keanekaragaman sumber daya alam hayati yang
dimiliki Indonesia dan hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang
berkelanjutan (green economy). Protokol Nagoya sendiri merumuskan
tentang pemberian akses dan pembagian keuntungan secara adil dan merata antara
pihak pengelola dengan negara pemilik sumber daya alam hayati, serta memuat
penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan kekayaan sumber daya alam
tersebut. Kekayaan alam di Indonesia yang melimpah terbentuk oleh beberapa
faktor, antara lain:
- Dilihat dari sisi astronomi, Indonesia terletak pada daerah tropis yang memiliki curah hujan yang tinggi sehingga banyak jenis tumbuhan yang dapat hidup dan tumbuh dengan cepat.
- Dilihat dari sisi geologi, Indonesia terletak pada titik pergerakan lempeng tektonik sehingga banyak terbentuk pegunungan yang kaya akan mineral.
- Daerah perairan di Indonesia kaya sumber makanan bagi berbagai jenis tanaman dan hewan laut, serta mengandung juga berbagai jenis sumber mineral.
Tingginya
tingkat biodiversitas Indonesia ditunjukkan dengan adanya 10% dari tanaman berbunga yang dikenal di dunia dapat ditemukan di
Indonesia, 12% dari mamalia, 16% dari
hewan reptil, 17%
dari burung, 18% dari
jenis terumbu karang, dan 25% dari hewan laut. Di bidang agrikultur, Indonesia
juga terkenal atas kekayaan tanaman perkebunannya,
seperti biji coklat, karet, kelapa sawit, cengkeh, dan bahkan kayu yang banyak diantaranya menempati urutan atas
dari segi produksinya di dunia.
Sumber daya
alam di Indonesia tidak terbatas pada kekayaan hayatinya saja. Berbagai daerah
di Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai jenis bahan tambang,
seperti petroleum, timah, gas alam, nikel, tembaga, bauksit, timah, batu bara, emas, dan perak. Di samping itu, Indonesia juga memiliki tanah yang subur dan baik digunakan untuk berbagai
jenis tanaman. Wilayah perairan yang mencapai 7,9 juta km2 juga
menyediakan potensi alam yang sangat besar.
Berikut adalah beberapa gambar
kekayaan alam yang ada di Indonesia :
C. Hubungan Sumber Daya Alam dan
Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia.
Sumber daya alam dan tingkat perekonomian suatu negara memiliki kaitan
yang erat, dimana kekayaan sumber daya alam secara teoretis akan menunjang
pertumbuhan ekonomi yang pesat. Akan tetapi, pada kenyataannya hal tersebut
justru sangat bertentangan karena negara-negara di dunia yang kaya akan sumber
daya alamnya seringkali merupakan negara dengan tingkat ekonomi yang
rendah.
Kasus ini dalam bidang ekonomi sering
pula disebut Dutch disease. Hal ini disebabkan negara yang
cenderung memiliki sumber pendapatan besar dari hasil bumi memiliki kestabilan
ekonomi sosial yang lebih rendah daripada negara-negara yang bergerak di sektor
industri dan jasa. Di samping itu, negara yang kaya akan sumber daya alam juga
cenderung tidak memiliki teknologi yang memadai dalam mengolahnya. Korupsi, perang saudara, lemahnya pemerintahan dan demokrasi juga menjadi faktor penghambat dari
perkembangan perekonomian negara-negara terebut.
Untuk mengatasi hal tersebut,
diperlukan pembenahan sistem pemerintahan, pengalihan investasi dan penyokongan
ekonomi ke bidang industri lain, serta peningkatan transparansi dan
akuntabilitas dalam pemberdayaan sumber daya alam. Contoh negara yang
telah berhasil mengatasi hal tersebut dan menjadikan kekayaan alam sebagai
pemicu pertumbuhan negara adalah Bostwana dan Norwegia.
D. Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati dan Non Hayati
Sumber daya alam memiliki peranan
dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Untuk memudahkan pengkajiannya, pemanfaatan
SDA dibagi berdasarkan asalnya, yaitu SDA hayati dan nonhayati.
Sumber daya alam hayati
Sumber
Daya Alam yang berasal dari mahluk hidup, atau berhubungan dengan mahluk hidup
Tumbuhan
Tumbuhan merupakan sumber
daya alam yang sangat beragam dan melimpah. Organisme ini memiliki
kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan pati melalui
proses fotosintesis. Oleh karena itu,
tumbuhan merupakan produsen atau penyusun
dasar rantai makanan. Eksploitasi
tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan bahkan kepunahan dan hal
ini akan berdampak pada rusaknya rantai makanan. Kerusakan yang terjadi
karena punahnya salah satu faktor dari rantai
makanan akan berakibat punahnya konsumen tingkat di
atasnya. Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia diantaranya:
- Bahan makanan: padi, jagung,gandum,tebu
- Bahan bangungan: kayu jati, kayu mahoni
- Bahan bakar (biosolar): kelapa sawit
- Obat: jahe, daun binahong, kina, mahkota dewa
- Pupuk kompos.
Pertanian
dan Perkebunan
Indonesia dikenal sebagai negara
agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia mempunyai pencaharian di
bidang pertanian atau bercocok tanam. Data
statistik pada tahun 2001 menunjukkan bahwa 45% penduduk
Indonesia bekerja di bidang agrikultur. Hal ini didasarkan pada kenyataan
bahwa negara ini memiliki lahan seluas lebih dari 31 juta ha yang telah siap
tanam, dimana sebagian besarnya dapat ditemukan di Pulau Jawa.
Pertanian di Indonesia
menghasilkan berbagai macam tumbuhan komoditi ekspor, antara lain padi, jagung,
kedelai, sayur-sayuran, cabai, ubi, dan singkong. Di samping itu,
Indonesia juga dikenal dengan hasil perkebunannya, antara lain karet (bahan
baku karet), kelapa sawit (bahan baku minyak goreng), tembakau (bahan baku obat
dan rokok) , kapas (bahan baku tekstil), kopi (bahan minuman), dan tebu ( bahan
baku gula pasir)
Hewan, Peternakan, dan Perikanan
Sumber daya alam hewan dapat berupa
hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan. Pemanfaatannya dapat
sebagai pembantu pekerjaan berat manusia, seperti kerbau
dan kuda atau
sebagai sumber bahan pangan, seperti unggas dan sapi.
Untuk menjaga keberlanjutannya, terutama untuk satwa langka, pelestarian secara
in situ dan ex situ terkadang harus dilaksanakan .
Pelestarian in situ adalah pelestarian
yang dilakukan di habitat asalnya, sedangkan pelestarian ex situ adalah
pelestarian dengan memindahkan hewan tersebut dari habitatnya ke tempat
lain. Untuk memaksimalkan potensinya, manusia membangun sistem peternakan, dan juga perikanan, untuk lebih memberdayakan sumber
daya hewan.
Sumber
daya alam nonhayati
Sumber daya alam yang dapat diusahakan
kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus,
contohnya: air, angin, sinar matahari, dan hasil tambang.
Air
Air merupakan salah satu kebutuhan
utama makhluk hidup dan bumi sendiri didominasi oleh wilayah perairan. Dari
total wilayah perairan yang ada, 97% merupakan air asin (wilayah laut, samudra, dll.) dan hanya 3% yang merupakan
air tawar (wilayah sungai, danau,
dll.). Seiring dengan pertumbuhan populasi manusia, kebutuhan akan air,
baik itu untuk keperluan domestik dan energi, terus meningkat. Air juga
digunakan untuk pengairan, bahan dasar industri minuman, penambangan, dan
aset rekreasi.
Di bidang energi, teknologi penggunaan
air sebagai sumber listrik sebagai pengganti dari minyak bumi telah dan akan
terus berkembang karena selain terbaharukan, energi yang dihasilkan dari air
cenderung tidak berpolusi dan hal ini akan
mengurangi efek
rumah kaca.
Angin
Pada era ini, penggunaan minyak bumi,
batu bara, dan berbagai jenis bahan bakar hasil tambang mulai digantikan dengan
penggunaan energi yang dihasilkan oleh
angin. Angin mampu menghasilkan energi dengan menggunakan turbin yang pada
umumnya diletakkan dengan ketinggian lebih dari 30 meter di daerah dataran
tinggi.
Selain sumbernya yang terbaharukan dan
selalu ada, energi yang dihasilkan angin jauh lebih bersih dari residu yang
dihasilkan oleh bahan bakar lain pada umumnya. Beberapa negara yang telah
mengaplikasikan turbin angin sebagai sumber energi alternatif adalah Belanda dan Inggris.
Tanah
Tanah adalah komponen penyusun
permukaan bumi .Tanah termasuk salah satu sumber daya alam nonhayati yang
penting untuk menunjang pertumbuhan penduduk dan sebagai sumber makanan bagi
berbagai jenis makhluk hidup. Pertumbuhan tanaman pertanian dan perkebunan
secara langsung terkait dengan tingkat kesuburan dan kualitas tanah.
Tanah tersusun atas beberapa komponen,
seperti udara, air, mineral, dan senyawa organik.Pengelolaan sumber daya nonhayati ini
menjadi sangat penting mengingat pesatnya pertambahan penduduk dunia dan
kondisi cemaran lingkungan yang ada sekarang ini.
Hasil Tambang
Sumber daya alam hasil penambangan
memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia, seperti bahan dasar infrastruktur, kendaraan
bermotor, sumber
energi, maupun sebagai perhiasan. Berbagai jenis bahan hasil galian
memiliki nilai ekonomi yang besar dan hal ini memicu eksploitasi sumber daya
alam tersebut.
Beberapa negara, seperti Indonesia dan
Arab, memiliki pendapatan yang sangat besar dari sektor ini. Jumlahnya
sangat terbatas, oleh karena itu penggunaannya harus dilakukan secara
efisein. Beberapa contoh bahan tambang dan pemanfaatannya:
Minyak
bumi
- Avtur untuk bahan bakar pesawat terbang;
- Bensin untuk bahan bakar kendaraan bermotor;
- Minyak tanah untuk bahan baku lampu minyak;
- Solar untuk bahan bakar kendaraan diesel;
- LNG (Liquid Natural Gas) untuk bahan bakar kompor gas;
- Oli ialah bahan untuk pelumas mesin;
- Vaselin ialah salep untuk bahan obat;
- Parafin untuk bahan pembuat lilin; dan
- Aspal untuk bahan pembuat jalan (dihasilkan di Pulau Buton)
Batu Bara
Sebagai bahan bakar industri dan
rumah tangga.
Bijih besi
Sebagai peralatan
rumah tangga, pertanian dan
lain-lain
Bauksit
Sebagai
bahan dasar pembuatan alumunium.
Emas dan Perak
SebagaIi bahan pembuatan perhiasan
Marmer
Sebagai
bahan bangunan rumah atau gedung
Belerang
Sebagai
bahan obat penyakit kulit dan korek api
Yodium
Sebagai
bahan baku obat dan peramu garam dapur beryodium
Nikel
Sebagai
bahan pelapis besi agar tidak mudah berkarat.
Gas alam
Sebagai
bahan bakar kompor gas
Mangan
Sebagai pembuatan
pembuatan besi baja
Grafit
Sebagai
pembuatan pensil, dan bahan pembuatan baterai
E. Landasan
Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Aalam
Landasan dasar kebijakan pengolahan sumber daya alam
terdapat dalam TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 dan GBHN 1999-2004.
Dalam TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 berisi
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam, ada titik harapan
dari proses reformasi di bidang agraria dan pengelolaan sumber daya alam, yang
sebelumnya tidak pernah mendapatkan perhatian dari para pengambil kebijakan.
TAP MPR tersebut dijelaskan beberapa peta permasalahan
yang membuat keputusan politik ini lahir yaitu :
1.
Sumber daya agraria dan sumber
daya alam harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang
dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2.
Adanya persoalan kemiskinan,
ketimpangan dan ketidakadilan sosial ekonomi rakyat serta kerusakan sumber daya
alam.
3.
Pengelolaan sumber daya agaria
dan sumber daya alam selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas
lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik.
4.
Peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam saling
tumpang tindih dan bertentangan.
5.
Pengelolaan sumber daya
agraria dan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan
harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu dan menampung dinamika,
aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan konflik.
Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan
Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004 yaitu :
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan
lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan
penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan
pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang
dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam
secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem
tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan
lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan
budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan
undang-undang
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya
alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam
rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber
daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber
daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3. Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat
mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya
tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk
teknologi tradisional.
4. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai
jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari
produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya
alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di
masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan
atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang
didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan
kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan
Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai
prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik
apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang
dapat dirumuskan diantaranya:
1. Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan
administratif.
2. Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan
transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol
sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki
(sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok
memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan,
pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber
daya alam dan lingkungan hidup.
3. Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini,
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan
pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan
saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu
ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4. Keseimbangan
antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara
baik.
5. Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber
daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi
generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah
kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
F. Karakteristik Ekologi dan Sumber Daya Alam
Ekologi adalah suatu kajian studi
terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar makhluk hidup)
dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan
membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan
demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu
:
1. Kebutuhan untuk memperhatikan
kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan
pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti
berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian
modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan
masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang
logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut
tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan
kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah
(Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya
tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat
lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari
kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam
ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan
keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka
pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan
dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme
dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan
kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini
maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA
dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi
dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas.
Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti
ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah
yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan
membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa
pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari
masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan
SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak
berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif
terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh
banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti
jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat
yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan
(interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar
komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar
para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi
birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan
dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi
Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum
Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur
pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk
melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi
masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga
seperti ini harus ada.
G. Daya Dukung Lingkungan Terhadap Sumber Daya
Alam
Kemampuan lingkungan untuk
mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yang meliputi ketersediaan sumber
daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang untuk
hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung
lingkungan.Keberadaan sumber daya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga
daya dukung lingkungan pada setiap daerah akan berbeda-beda. Di bumi ini,
penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagianbagian bumi yang
sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian
ada pula yang tidak.Oleh karena itu, pemanfaatanya harus dijaga agar terus
berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari.Pemeliharaan dan
pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara
lain sebagai berikut:
- Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
- Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
- Mengembangkan metode penambangan dan pemrosesan yang lebih efisien serta dapat didaur ulang.
- Melaksanakan etika lingkungan dengan menjaga kelestarian alam.
Lingkungan secara alami memiliki kemampuan untuk memulihkan keadaannya,
Pemulihan keadaan ini merupakan suatu prinsip bahwa sesungguhnya lingkungan itu
senantiasa arif menjaga keseimbangannya. Sepanjang belum ada gangguang “paksa”
maka apapun yang terjadi, lingkungan itu sendiri tetap bereaksi secara
seimbang. Perlu ditetapkan daya dukung lingkungan untuk memgetahui kemampuan
lingkungan menetralisasi parameter pencemar dalam rangka pemulihan kondisi
lingkungan seperti semula .
Apabila bahan pencemar berakumulasi terus menerus dalam suatu lingkungan,
sehingga lingkungan tidak punya kemampuan alami untuk menetralisasinya yang
mengakibatkan perubahan kualitas. Pokok permasalahannya adalah sejauh mana
perubahan ini diperkenankan.
Tanaman tertentu menjadi rusak dengan adanya asap dari suatu pabrik, tapi
tidak untuk sebahagian tanaman lainnya. Contoh : dengan buangan air pada suatu
sungai mengakibatkan peternakan ikan mas tidak baik pertumbuhannya, tapi cukup
baik untuk ikan lele dan ikan gabus. Berarti daya dukung lingkungan untuk
kondisi kehidupan ikan emas berbeda dengan daya dukung lingkungan untuk kondisi
kehidupan ikan lelelgabus, Kenapa demikian, tidak lain karena parameter yang
terdapat dalam air tidak dapat dinetralisasi lingkungan untuk kehidupan ikan
emas.
Ada saatnya makhluk tertentu dalam lingkungan punya kemampuan yang luar
biasa beradaptasi dengan lingkungan lain, tapi ada kalanya menjadi pasif
terhadap faktor luar. Jadi faktor daya dukung tergantung pada parameter
pencemar dan makhluk yang ada dalam lingkungan.
H. Keterbatasan Kemampuaan Manusia Dalam
Mengelola Sumber Daya Alam
Krisis lingkungan hidup yang dihadapi
manusia modern merupakan akibat langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang
“nir-etik”. Artinya, manusia melakukan pengelolaan sumber-sumber alam hampir
tanpa peduli pada peran etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis
ekologis yang dihadapi umat manusia berakar dalam krisis etika atau krisis
moral. Umat manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan atau mengganti
norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya
sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani.
Alam begitu saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya
terjadi penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya
sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam.
Pencemaran dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang
mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup
diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas
manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan
lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, ke dalam proses pembangunan untuk
menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut;
pertama, tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia
dan lingkungan hidup. Kedua, terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan
lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina
lingkungan hidup. Ketiga, terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan
generasi masa depan. Keempat, tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kelima, terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana. Keenam,
terlindunginya NKRI terhadap dampak usaha dan kegiatan di luar wilayah negara
yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dari sinilah jelas bahwa: setiap
warganegara atau masyarakat tentunya mempunyai hak yang sama atas pengelolaan
dan pelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga, setiap orang
mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Selain
mempunyai hak, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan sekaligus
perusakan lingkungan hidup.
Dengan pemahaman lingkungan hidup
diatas, maka upaya pelestarian lingkungan hidup adalah upaya pelestarian
komponen-komponen lingkungan hidup beserta fungsi yang melekat dan interaksi
yang terjadi diantara komponen tersebut. Adanya perbedaan fungsi antara
komponen dan pemanfaatan dalam pembangunan, maka pelestarian tidak dipahami
sebagai pemanfaatan yang dibatasi. Namun pelestarian hendaknya dipahami sebagai
pemanfaatan yang memperhatikan fungsi masing-masing komponen dan interaksi
antar komponen lingkungan hidup dan pada akhirnya, diharapkan pelestarian
lingkungan hidup akan memberikan jaminan eksistensi masing-masing komponen
lingkungan hidup.
Dengan adanya jaminan eksistensi,
lingkungan hidup yang lestari dapat diwujudkan. Upaya pelestarian lingkungan
hidup yang telah dilakukan oleh banyak pihak selama ini menunjukan banyak
keberhasilan dan tidak sedikit yang mengalami hambatan dalam mencapai tujuan
yang ingin dicapai dalam masing-masing aspek. Upaya-upaya tersebut lebih
terlihat sebagai gerakan yang berdiri sendiri di masing-masing lokasi, kasus
dan aspek lingkungan yang dihadapi. Selain itu, upaya pelestarian yang telah
dilaksanakan kurang dirasakan manfaat /kegunaan baik secara jangka menengah
maupun jangka panjang.
Keterbatasan Kemampuan Manusia sebagai
pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber
daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk
mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita
selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju. Padahal
negara-negara tersebut tidaklah memiliki sumber daya alam sebanyak yang kita
punya ,tpi mereka sselalu dapat mengolah setiap sumber daya alam yang telah
tersedia di Negara mereka yang membuat negara mereka terus maju. Maka dari itu
yang harus kita lakukan adalah kita harus lebih meningkatkan sumber daya
manusia atau kemampuan dari masyarakat kita agar bisa memaksimalkan atau
mengolah sumber daya alam kita yang begitu melimpah ini. Bukan mustahil jika
kita bisa mengolahnya ,kita akan seperti Negara-negara yang telah maju atau
bahkan melebihi mereka.
BAB 3
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Sebagai manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa, kita
harus menjaga lingkungan kita dan kita harus mentaati peraturan atau asas-asas
lingkungan yang ada. Di dunia ini banyak kerusakan lingkungan yg
disebabkan ketidak tahuan dan ketidak sadaran manusia terhadap asas-asas
tersebut.
Perkembangan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia, menunjukkan kemajuan yang yang cukup signifikan. Perundang-undangan
yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup meningkat, baik dari jumlah
dan materi cakupan. Dengan demikian, akan semakin lengkap kebijakan publik
dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun kebijakan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang ada di Indonesia masih banyak permasalahan dan kendala
yang didapatkan. Sehingga pemerintahan kita saat ini masih berusaha untuk
memperbaiki kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Begitu juga dengan
masyarakat yang mulai memperhatikan lingkungan yang ada di sekitarnya.
Dengan kebijakan yang diambil oleh pemeritahan dan negara untuk membuat
lingkungan yang lebih baik lagi sangat diperlukan oleh kita sebagai masyarakat
untuk tetap menjaga lingkungan hidup yang ada disekitar kita. Karena
kelestarian lingkungan hidup ada pada kita, maka hanya perlu bagaimana kita
meliharanya dan menjaganya.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam
https://muhammadfikihramadhani.wordpress.com/2015/10/19/makalah-pengantar-lingkungan/
http://oksfriani82.blogspot.co.id/2012/10/perbedaan-ekologi-dan-ilmu-lingkungan.html
https://rav48.blogspot.co.id/2015/10/makalah-pengantar-lingkungan-1_19.html
http://www.artikelsiana.com/2015/03/pengertian-ekologi-definisi-ekologi-para-ahli.html
http://andriankw.blogspot.co.id/2015/04/asas-asas-pengetahuan-lingkungan.html
https://riogumelar27.wordpress.com/2013/01/20/karakteristik-ekologi-sumber-daya-alam/
https://refiputrihandayani.wordpress.com/2017/03/30/landasan-kebijaksanaan-pengelolaan-sumber-daya-alam/
http://sansandi94.blogspot.co.id/2017/03/keterbatasan-kemampuan-dalam-mengelola.html
https://namakuvee.wordpress.com/2011/11/07/daya-dukung-lingkungan-terhadap-sumber-daya-alam/