Jumat, 18 November 2016

RANGKUMAN MATERI BAB 5 : NEGARA DAN WARGA NEGARA


1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrech memberikan Batasan hukum sebagai himpunan peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat lain.
Menurut JCT.Simorangkir SH, Hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di bentuk badan-badan resmi yang berwajib.

  a.   Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
Ø  Adanya perintah atau larangan
Ø  Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
                 Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada aturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.

  b.   Sumber-sumber Hukum
        Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum formal adalah :
    1.   Undang-undang (Statute)
   Ialah suatu pengaturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat,diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
    2.   Kebiasaan (Costum)
        Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat.
    3.   Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
        Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
   4.   Traktat (Treaty)
        Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
   5.   Pendapat Sarjana Hukum
        Ialah pendapat para sarjana yang sering di kutip para hakim dalam menyelesaikan masalah.

c.) Pembagian Hukum
1)   Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
Ø  Hukum Undang-undang
            Ø  Hukum kebiasaan
            Ø  Hukum traktat
            Ø  Hukum Yurisprudensi

2)   Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
            Ø  Hukum tertulis terbagi lagi atas :
            1.  Hukum tertulis yang dikodifikasikan
            2.  Hukum tertulis tak dikodifikasikan
            3.  Hukum tak tertulis

3)   Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
           Ø  Hukum Nasional
           Ø  Hukum Internasional
           Ø  Hukum Asing
           Ø  Hukum Gereja

4)   Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
          Ø  Ius Constitutum (Hukum Positif)
          Ø  Ius Constituendum
          Ø   Hukum Asasi (Hukum Alam)

5)   Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
          Ø  Hukum Material
          Ø  Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara)

6)   Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
    Ø  Hukum yang memaksa 
    Ø     Hukum yang mengatur (pelengkap)
 
7)   Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
   Ø  Hukum Obyektif 
   Ø  Hukum Subyektif

8)  Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
   Ø  Hukum Privat (Hukum Sipil) 
   Ø  Hukum Publik (Hukum Negara)

Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai 2 tugas pokok : 
1)      Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan. 
2)      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai pelindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.
 Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1)      Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2)      Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3)      Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4)      Meskipun mengandung unsure keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5)      Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6)      Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7)      Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8)      Jangan mencapur-adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9)      Jangan mencampur-adukan “law in activis” dengan “law in boks” dari aparat penegak hukum.
10)  Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.




B.NEGARA
           
Negara adalah alat yang di gunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara memiliki tugas utama yaitu :  
 mengatur ketertiban gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang saling bertentangan.
 mengatur dan menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang diharapakan oleh Negara.
a.) Sifat – sifat Negara
Sifat tersebut adalah :
1)      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik seara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2)         Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b.) Bentuk Negara

 Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara kedalam (dengan daerah-daerahnya) maupun keluar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedangkan bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun keluarnya, ikatannya bukan merupakan suatu negara. Bentuk negara yang terpenting : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1)       Negara Kesatuan (Unitarisme)
 Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan, yaitu : 
         1)      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi 
               2)       Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah:
1.      Negara Dominion
Bentuk khusus hanya terdapat dalam lingkungan kertanegaraan Kerajaan Inggris
2.      Negara Uni
Gabunga dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala Negara. Ada 2 Negara Uni, yaitu :
         Ø  Uni Riil
         Ø   Uni Personil
  
3)        Negara Protektorat
    Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Umumnya turut campurnya negara pelindung dalam urusan luar negeri.

c.) Unsur – unsur Negara
 1)      Harus ada wilayah, meliputi darat, laut, dan udara. Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain yang disebut Perjanjian Internasional. Apabila dilakukan antar dua negara disebut Perjanjian Bilateral, jika dilakukan dengan beberapa negara disebut Perjanjian Multilateral. 
 2)      Harus ada rakyatnya, yang terdiri dari berbagai macam golongan. Namun, setiap orang harus patuh terhadap hukum dan Pemerintah Negara tersebut. 
3)      Harus ada pemerintahnya, sebagai suatu organisasi berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya. 
4)     Harus ada tujuannya, karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Dan dapat dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama yaitu untuk perluasan kekuasan semata, untuk perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, untuk penyelenggaraan ketertiban hukum, serta untuk penyelenggaraan kesejahteraan umum.

Tujuan Negara Republik Indonesia

Tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu :
a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b) Memajukan kesejahteraan umum
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Mempunyai kemerdekaan/kedaulatan, penting karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi lainnya. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya. Negara harus mempertahankan kedaulatan keluar, untuk itu negara menuntut kesetiaan mutlak dari warganya.

Sampai sekarang tidak ada kesepakatan diantara para ahli sendiri tentang arti sebenarnya daripada hukum. Hal ini dikarenakan, betapa luasnya lingkup hukum yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat. Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hukum pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :
a)    bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, yang bersumber pada teori absolutisme Negara
b)   negara, identik atau sama dengan hukum dimana pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum
c)    negara harus tunduk pada hukum, yang dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum.



C. PEMERINTAH

Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut,kita bedakan dalam arti luas dan sempit.

Pemerintah dalam arti luas :
*     Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah demi tercapainya tujuan Negara
*      Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara. 
Pemerintahan dalam arti sempit :
*      Kalau kita mengikuti Montesquieu, hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
Pemerintah dalam arti luas :
*     Menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. 
Pemerintah dalam arti sempit :
*      Hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.


2. WARGA NEGARA DAN NEGARA

Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
1.      Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
a.    Kriterium Kelahiran. Masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
     Ø  Kriterium Kelahiran menurut asas keibubapaan ata disebut “Ius Sanguinis”
     Ø  Kriterium Kelahiran menurut asa tempat kelahiran atau “Ius Soli”
b.      Naturalisasi atau pewaganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Pasal 27 (2)     : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
                          layak bagi manusia
Pasal 30 (1)     : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1)     : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing, pada hakikatnya adalah untuk membedakaan  “hak dan kewajiban”nya saja.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka mempuyai kewajiban untuk tunduk  dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
Pasal 28 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan dan lisan. Ketiga hak ini adalah suatu negara demokrasi. Kebebasan berserikat tidak aka nada artinya bila tidak ada hak untuk mengeluarkan pendapatan.
Pemerintah sama sekali tidak memiliki hak untuk melarang berdirinya suatu partai politik baru, karena larangan semacam ini jelas bertentangan dengan asas kebebasan berserikat yang dijamin oleh pasal 28 tersebut.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum. Ini berarti bahwa tidak ada warga negara yang memiliki hak lebih banyak atau lebih sedikit daripada warga negara lainnya. Ayat 2 pasal ini menghendaki bahwa warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. “Penduduk” yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang berdomisili di wilayah Indonesia, baik ia warga negara ataupun orang asing.

Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajibanmempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan alas diri dan harta bendanya.


 CONTOH PERMASALAHAN YANG DIALAMI

1. Tidak rata nya penyebaran pendidikan yang layak di daerah-daerah terpencil.

2.Minimnya fasilitas kesehatan dan belum rataya penyebaran listrik di daerah daaerah tertentu.

3. Rusak dan buruknya fasilitas umum yang disediakan pemerintah kepada masyarakat.
 
4. Masih kurangnya kesadaran pemerintah terhadap budaya serta kedaulatan maritim yang dengan mudahnya negara lain untuk mempercayainya.

5.  Maraknya perilaku tidak disiplin dan penyalahgunaan narkoba dan alcohol yang dilakukan oleh warga Negara serta para penegak hukumnya.


Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.

TERIMA KASIH :)