1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrech
memberikan Batasan hukum sebagai himpunan peraturan – peraturan yang mengurus
tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat lain.
Menurut JCT.Simorangkir SH, Hukum sebagai
peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang di bentuk badan-badan resmi yang berwajib.
a. Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Ciri
hukum adalah :
Ø Adanya perintah atau larangan
Ø Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat
dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada aturan yang mengatur
dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.
b.
Sumber-sumber
Hukum
Ialah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa,
yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum
formal adalah :
1. Undang-undang (Statute)
Ialah suatu pengaturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang
mengikat,diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan di terima
oleh masyarakat.
3. Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan
hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai
masalah yang sama.
4. Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian
antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak
yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat
para sarjana yang sering di kutip para hakim dalam menyelesaikan masalah.
c.) Pembagian Hukum
1) Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
Ø Hukum Undang-undang
Ø
Hukum
kebiasaan
Ø
Hukum
traktat
Ø
Hukum
Yurisprudensi
2) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
Ø
Hukum
tertulis terbagi lagi atas :
1.
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
2.
Hukum
tertulis tak dikodifikasikan
3.
Hukum
tak tertulis
3) Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi
dalam :
Ø
Hukum
Nasional
Ø
Hukum
Internasional
Ø
Hukum
Asing
Ø
Hukum
Gereja
4) Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi
dalam :
Ø
Ius
Constitutum (Hukum Positif)
Ø
Ius
Constituendum
Ø
Hukum Asasi (Hukum Alam)
5) Menurut “cara mempertahankannya” hukum
dibagi dalam :
Ø
Hukum
Material
Ø
Hukum
Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara)
6) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
Ø Hukum yang memaksa Ø Hukum yang mengatur (pelengkap)
7) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
Ø Hukum Obyektif Ø Hukum Subyektif
8) Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
Ø Hukum Privat (Hukum Sipil) Ø Hukum Publik (Hukum Negara)
Negara
sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah
terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan
batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama,
baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu
negara mempunyai 2 tugas pokok :
1) Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan.
2) Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social.
1) Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan.
2) Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social.
Pengendalian
ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan
paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan
kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum
ini sebagai pelindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi
kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.
Untuk
menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya
dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa
yaitu :
1)
Jangan
mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2)
Tidak
dengan sendirinya harus adil dan benar.
3)
Hukum
tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk
pemerintahan.
4)
Meskipun
mengandung unsure keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan
terbuka.
5)
Hukum
dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6)
Macam-macam
hukum terlalu dipukulratakan.
7)
Jangan
apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8)
Jangan
mencapur-adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar
diundangkannya hukum.
9)
Jangan
mencampur-adukan “law in activis” dengan “law in boks” dari aparat penegak
hukum.
10) Jangan menganggap sama aspek terjang
penegak hukum dengan hukum.
B.NEGARA
Negara
adalah alat yang di gunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur
hubungan manusia dan masyarakat. Negara memiliki tugas utama yaitu :
mengatur ketertiban gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang saling bertentangan.
mengatur dan menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang diharapakan oleh Negara.
mengatur ketertiban gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang saling bertentangan.
mengatur dan menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang diharapakan oleh Negara.
a.) Sifat – sifat Negara
Sifat tersebut adalah :
1)
Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
seara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki.
2)
Sifat
monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3)
Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
b.) Bentuk Negara
Disebut bentuk negara jika hubungan suatu
negara kedalam (dengan daerah-daerahnya) maupun keluar (dengan negara lain)
ikatannya merupakan suatu negara. Sedangkan bentuk kenegaraan ialah jika
hubungan ke dalam maupun keluarnya, ikatannya bukan merupakan suatu negara. Bentuk
negara yang terpenting : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1)
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat, ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan, yaitu
:
1) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
1) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
2)
Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah
negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri
sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama
yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah:
1.
Negara Dominion
Bentuk
khusus hanya terdapat dalam lingkungan kertanegaraan Kerajaan Inggris
2.
Negara Uni
Gabunga
dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala Negara. Ada 2 Negara
Uni, yaitu :
Ø
Uni Riil
Ø
Uni
Personil
3)
Negara Protektorat
Suatu negara yang
berada di bawah perlindungan negara lain. Umumnya turut campurnya negara
pelindung dalam urusan luar negeri.
c.) Unsur – unsur Negara
1)
Harus ada wilayah, meliputi
darat, laut, dan udara. Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam
perjanjian dengan negara lain yang disebut Perjanjian Internasional. Apabila
dilakukan antar dua negara disebut Perjanjian Bilateral, jika dilakukan dengan
beberapa negara disebut Perjanjian Multilateral.
2) Harus ada rakyatnya, yang terdiri dari berbagai macam golongan. Namun, setiap orang harus patuh terhadap hukum dan Pemerintah Negara tersebut.
3) Harus ada pemerintahnya, sebagai suatu organisasi berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
4) Harus ada tujuannya, karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Dan dapat dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama yaitu untuk perluasan kekuasan semata, untuk perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, untuk penyelenggaraan ketertiban hukum, serta untuk penyelenggaraan kesejahteraan umum.
2) Harus ada rakyatnya, yang terdiri dari berbagai macam golongan. Namun, setiap orang harus patuh terhadap hukum dan Pemerintah Negara tersebut.
3) Harus ada pemerintahnya, sebagai suatu organisasi berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
4) Harus ada tujuannya, karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Dan dapat dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama yaitu untuk perluasan kekuasan semata, untuk perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, untuk penyelenggaraan ketertiban hukum, serta untuk penyelenggaraan kesejahteraan umum.
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu :
a) Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b) Memajukan
kesejahteraan umum
c) Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d) Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
Mempunyai kemerdekaan/kedaulatan, penting karena kedaulatan ini yang
akan membedakan organisasi negara dan organisasi lainnya. Negara memiliki kekuasaan
tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya.
Negara harus mempertahankan kedaulatan keluar, untuk itu negara menuntut kesetiaan
mutlak dari warganya.
Sampai sekarang
tidak ada kesepakatan diantara para ahli sendiri tentang arti sebenarnya daripada
hukum. Hal ini dikarenakan, betapa luasnya lingkup hukum yang meliputi semua bidang
kehidupan masyarakat. Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan
hukum pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :
a)
bahwa negara
lebih tinggi daripada hukum, yang bersumber pada teori absolutisme Negara
b)
negara,
identik atau sama dengan hukum dimana pandangan yang menolak setiap dualisme
antara negara dan hukum
c)
negara harus
tunduk pada hukum, yang dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum.
C. PEMERINTAH
Dalam pengertian
umum sering dicampur adukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, padahal jelas
keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut,kita bedakan
dalam arti luas dan sempit.
Pemerintah dalam
arti luas :
* Segala kegiatan atau usaha yang
terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai
rakyat dan wilayah demi tercapainya tujuan Negara
* Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara
yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan
negara.
Pemerintahan
dalam arti sempit :
* Kalau kita mengikuti Montesquieu,
hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
Pemerintah dalam
arti luas :
* Menunjuk kepada alat perlengkapan
negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan
negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam
arti sempit :
* Hanya menunjuk kepada alat
perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
2. WARGA NEGARA
DAN NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa
rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu
negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
1.
Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
a.
Kriterium
Kelahiran. Masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
Ø Kriterium Kelahiran menurut asas keibubapaan ata disebut
“Ius Sanguinis”
Ø Kriterium Kelahiran menurut asa tempat kelahiran atau “Ius
Soli”
b.
Naturalisasi
atau pewaganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Pasal 27 (2) :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi manusia
Pasal 30 (1)
: Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1)
: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Pembedaan penduduk suatu negara
menjadi warga negara dan orang asing, pada hakikatnya adalah untuk
membedakaan “hak dan kewajiban”nya saja.
Orang asing di Indonesia tidak
mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka mempuyai
kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan
perlindungan atas diri dan harta bendanya.
Pasal 28 mengatur tentang kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan dan lisan.
Ketiga hak ini adalah suatu negara demokrasi. Kebebasan berserikat tidak aka
nada artinya bila tidak ada hak untuk mengeluarkan pendapatan.
Pemerintah sama sekali tidak
memiliki hak untuk melarang berdirinya suatu partai politik baru, karena
larangan semacam ini jelas bertentangan dengan asas kebebasan berserikat yang
dijamin oleh pasal 28 tersebut.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum. Ini berarti bahwa
tidak ada warga negara yang memiliki hak lebih banyak atau lebih sedikit
daripada warga negara lainnya. Ayat 2 pasal ini menghendaki bahwa warga negara
berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama
masing-masing, dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. “Penduduk” yang
dimaksud di sini adalah siapa saja yang berdomisili di wilayah Indonesia, baik
ia warga negara ataupun orang asing.
Orang asing
di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia.
Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan
kewajibanmempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban
untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan alas
diri dan harta bendanya.
CONTOH
PERMASALAHAN YANG DIALAMI
1. Tidak rata nya penyebaran pendidikan yang layak di daerah-daerah terpencil.
1. Tidak rata nya penyebaran pendidikan yang layak di daerah-daerah terpencil.
2.Minimnya
fasilitas kesehatan dan belum rataya penyebaran listrik di daerah daaerah
tertentu.
3. Rusak dan buruknya fasilitas umum yang disediakan pemerintah kepada masyarakat.
3. Rusak dan buruknya fasilitas umum yang disediakan pemerintah kepada masyarakat.
4. Masih kurangnya kesadaran pemerintah terhadap budaya serta kedaulatan maritim yang dengan mudahnya negara lain untuk mempercayainya.
5. Maraknya perilaku tidak disiplin dan penyalahgunaan narkoba dan alcohol yang dilakukan oleh warga Negara serta para penegak hukumnya.
Semoga
tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.
TERIMA KASIH :)