Jumat, 18 November 2016

RANGKUMAN MATERI BAB 5 : NEGARA DAN WARGA NEGARA


1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrech memberikan Batasan hukum sebagai himpunan peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat lain.
Menurut JCT.Simorangkir SH, Hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di bentuk badan-badan resmi yang berwajib.

  a.   Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
Ø  Adanya perintah atau larangan
Ø  Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
                 Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada aturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.

  b.   Sumber-sumber Hukum
        Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum formal adalah :
    1.   Undang-undang (Statute)
   Ialah suatu pengaturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat,diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
    2.   Kebiasaan (Costum)
        Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat.
    3.   Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
        Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
   4.   Traktat (Treaty)
        Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
   5.   Pendapat Sarjana Hukum
        Ialah pendapat para sarjana yang sering di kutip para hakim dalam menyelesaikan masalah.

c.) Pembagian Hukum
1)   Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
Ø  Hukum Undang-undang
            Ø  Hukum kebiasaan
            Ø  Hukum traktat
            Ø  Hukum Yurisprudensi

2)   Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
            Ø  Hukum tertulis terbagi lagi atas :
            1.  Hukum tertulis yang dikodifikasikan
            2.  Hukum tertulis tak dikodifikasikan
            3.  Hukum tak tertulis

3)   Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
           Ø  Hukum Nasional
           Ø  Hukum Internasional
           Ø  Hukum Asing
           Ø  Hukum Gereja

4)   Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
          Ø  Ius Constitutum (Hukum Positif)
          Ø  Ius Constituendum
          Ø   Hukum Asasi (Hukum Alam)

5)   Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
          Ø  Hukum Material
          Ø  Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara)

6)   Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
    Ø  Hukum yang memaksa 
    Ø     Hukum yang mengatur (pelengkap)
 
7)   Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
   Ø  Hukum Obyektif 
   Ø  Hukum Subyektif

8)  Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
   Ø  Hukum Privat (Hukum Sipil) 
   Ø  Hukum Publik (Hukum Negara)

Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai 2 tugas pokok : 
1)      Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan. 
2)      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai pelindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.
 Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1)      Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2)      Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3)      Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4)      Meskipun mengandung unsure keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5)      Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6)      Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7)      Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8)      Jangan mencapur-adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9)      Jangan mencampur-adukan “law in activis” dengan “law in boks” dari aparat penegak hukum.
10)  Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.




B.NEGARA
           
Negara adalah alat yang di gunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara memiliki tugas utama yaitu :  
 mengatur ketertiban gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang saling bertentangan.
 mengatur dan menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang diharapakan oleh Negara.
a.) Sifat – sifat Negara
Sifat tersebut adalah :
1)      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik seara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2)         Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b.) Bentuk Negara

 Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara kedalam (dengan daerah-daerahnya) maupun keluar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedangkan bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun keluarnya, ikatannya bukan merupakan suatu negara. Bentuk negara yang terpenting : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1)       Negara Kesatuan (Unitarisme)
 Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan, yaitu : 
         1)      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi 
               2)       Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah:
1.      Negara Dominion
Bentuk khusus hanya terdapat dalam lingkungan kertanegaraan Kerajaan Inggris
2.      Negara Uni
Gabunga dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala Negara. Ada 2 Negara Uni, yaitu :
         Ø  Uni Riil
         Ø   Uni Personil
  
3)        Negara Protektorat
    Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Umumnya turut campurnya negara pelindung dalam urusan luar negeri.

c.) Unsur – unsur Negara
 1)      Harus ada wilayah, meliputi darat, laut, dan udara. Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain yang disebut Perjanjian Internasional. Apabila dilakukan antar dua negara disebut Perjanjian Bilateral, jika dilakukan dengan beberapa negara disebut Perjanjian Multilateral. 
 2)      Harus ada rakyatnya, yang terdiri dari berbagai macam golongan. Namun, setiap orang harus patuh terhadap hukum dan Pemerintah Negara tersebut. 
3)      Harus ada pemerintahnya, sebagai suatu organisasi berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya. 
4)     Harus ada tujuannya, karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Dan dapat dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama yaitu untuk perluasan kekuasan semata, untuk perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, untuk penyelenggaraan ketertiban hukum, serta untuk penyelenggaraan kesejahteraan umum.

Tujuan Negara Republik Indonesia

Tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu :
a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b) Memajukan kesejahteraan umum
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Mempunyai kemerdekaan/kedaulatan, penting karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi lainnya. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya. Negara harus mempertahankan kedaulatan keluar, untuk itu negara menuntut kesetiaan mutlak dari warganya.

Sampai sekarang tidak ada kesepakatan diantara para ahli sendiri tentang arti sebenarnya daripada hukum. Hal ini dikarenakan, betapa luasnya lingkup hukum yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat. Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hukum pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :
a)    bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, yang bersumber pada teori absolutisme Negara
b)   negara, identik atau sama dengan hukum dimana pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum
c)    negara harus tunduk pada hukum, yang dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum.



C. PEMERINTAH

Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut,kita bedakan dalam arti luas dan sempit.

Pemerintah dalam arti luas :
*     Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah demi tercapainya tujuan Negara
*      Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara. 
Pemerintahan dalam arti sempit :
*      Kalau kita mengikuti Montesquieu, hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
Pemerintah dalam arti luas :
*     Menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. 
Pemerintah dalam arti sempit :
*      Hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.


2. WARGA NEGARA DAN NEGARA

Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
1.      Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
a.    Kriterium Kelahiran. Masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
     Ø  Kriterium Kelahiran menurut asas keibubapaan ata disebut “Ius Sanguinis”
     Ø  Kriterium Kelahiran menurut asa tempat kelahiran atau “Ius Soli”
b.      Naturalisasi atau pewaganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Pasal 27 (2)     : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
                          layak bagi manusia
Pasal 30 (1)     : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1)     : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing, pada hakikatnya adalah untuk membedakaan  “hak dan kewajiban”nya saja.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka mempuyai kewajiban untuk tunduk  dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
Pasal 28 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan dan lisan. Ketiga hak ini adalah suatu negara demokrasi. Kebebasan berserikat tidak aka nada artinya bila tidak ada hak untuk mengeluarkan pendapatan.
Pemerintah sama sekali tidak memiliki hak untuk melarang berdirinya suatu partai politik baru, karena larangan semacam ini jelas bertentangan dengan asas kebebasan berserikat yang dijamin oleh pasal 28 tersebut.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum. Ini berarti bahwa tidak ada warga negara yang memiliki hak lebih banyak atau lebih sedikit daripada warga negara lainnya. Ayat 2 pasal ini menghendaki bahwa warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. “Penduduk” yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang berdomisili di wilayah Indonesia, baik ia warga negara ataupun orang asing.

Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajibanmempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan alas diri dan harta bendanya.


 CONTOH PERMASALAHAN YANG DIALAMI

1. Tidak rata nya penyebaran pendidikan yang layak di daerah-daerah terpencil.

2.Minimnya fasilitas kesehatan dan belum rataya penyebaran listrik di daerah daaerah tertentu.

3. Rusak dan buruknya fasilitas umum yang disediakan pemerintah kepada masyarakat.
 
4. Masih kurangnya kesadaran pemerintah terhadap budaya serta kedaulatan maritim yang dengan mudahnya negara lain untuk mempercayainya.

5.  Maraknya perilaku tidak disiplin dan penyalahgunaan narkoba dan alcohol yang dilakukan oleh warga Negara serta para penegak hukumnya.


Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.

TERIMA KASIH :)






Kamis, 20 Oktober 2016

PENGALAMAN HIDUPKU

PENGALAMAN HIDUP

     27 September 1998, sekita pukul 19.00 malam terdapat seorang wanita yang sedang mengandung selama kurang lebih 9 bulan. Wanita tersebut telah siap melahiran, dan wanita itu pun akhirnya di antar menuju rumah bersalin. Setelah sampai disana wanita tersebut terus mengalami kontraksi di perutnya namun tak kunjung melahirkan. Akhirnya pada pukul 02.00 dini hari tanggal 28 September 1998 , wanita itu pun akhirnya melahirkan seorang manusia ke dunia dengan jenis kelamin laki-laki.
      Anak laki-laki itu pun diberi nama Farid Nur Cholis, dan anak tersebut adalah saya sendiri. Saya di lahirkan pada tanggal 28 September 1998 pada pukul 02.00 dini hari di sebuah rumah bersalin di daerah Bekasi. Saya pun juga memiliki 2 orang saudara kandung laki-laki dan saya merupakan anak terakhir di keluarga ini.
     Setelah menginjak umur satu tahun saya sudah mulai bisa berjalan dan memakan bubur, dan setelah memasuki umur 2 tahun saya sudah bisa berbicara dengan lancar. Saat memasuki umur 5 tahun lebih saya mulai belajar dan bermain di taman kanak-kanak. Disana saya sudah mulai mendapat teman baru dan mulai belajar berinteraksi dengan sesama teman di taman kanak-kanak. Setelah keluar dari  taman kanak-kanak sekitar umur 6,5 tahun saya memasuki Sekolah Dasar. Saya bersekolah di SDN Margahayu XII. Sekolah tersebut berada tidak jauh dari rumah saya. Pada saat memasuki sekolah dasar saya sangat sulit mengikuti pelajarannya dikarenakan perbedaan cara pembelajaran di taman kanak-kanak dengan sekolah dasar. Saat kelas 1 SD sampai dengan kelas 2 SD saya sangat lemah dan tidak bisa mengerti dan memahami pelajaran bahasa inggris, lalu akhirnya ketika menginjak kelas 3 SD saya mulai mengikuti kursus bahasa inggris. Semenjak mengikuti kursus bahasa inggris saya dapat mudah mengerti dan memahami pelajaran tersebut dengan mudah.
    Karena mengikuti kursus bahasa inggris tersebut pun saya juga dapat mengenal teman teman yang lain dari sekolah yang berbeda dan dapat memahami bagaimana cara berinteraksi dengan teman yang baru dengan baik. Di kelas 3 ini juga saya mengalami peningkatan prestasi yang cukup baik yaitu saya mendapatkan Ranking 5 di kelas dan menjadi salah satu anak laki-laki tercerdas di kelas. Prestasi ini pun dapat saya pertahankan hingga memasuki kelas 4. Setelah itu, semenjak kelas 5 saya mulai aktif mengikuti kegiatan ekstrakulikuler atau ekskul di sekolah dan mengikuti berbagai lomba. Saat kelas 5 saya mengikuti lomba pramuka , paduan suara dan marawis. Meskipun saya tidak mendapatkan juara namun saya tetap senang karna dapat menunjukkan potensi yang ada di diri saya. Setelah memasuki kelas 6 saya mulai mengurangi kegiatan di karenakan akan mengikuti UASBN untuk Sekolah Dasar. Di karenakan ini merupakan ujian berstandar nasional ini sangat menegangkan bagi saya dan teman teman namun kamu semua dapat melewatinya dan mendapatkan nilai yang bagus.
      Setelah lulus dari sekolah dasar saya melanjutkannya ke Sekolah Menengah Pertama di salah satu sekolah menengan pertama negeri di bekasi yaitu, SMP Negeri 2 Kota Bekasi. Di smp ini saya kembali bertemu dengan beberapa teman dari SD yang sama dengan saya. Ketika masuk SMP saya berniat masuk Organisasi Intra Sekolah atau OSIS. Namun saya gagal dikarenakan saya telat melakukan pendaftaran. Salah satu hal yang dapat saya ingat di smp adalah saya pertama kali mengalami jatuh cinta kepada lawan jeni atau biasa disebut CINTA MONYET. Di SMP ini juga saya bertemu dengan sahabat sahabat saya yang sangat baik yang hingga saat ini kita masih berkumpul meskipun tidak sesering ketika smp dulu.
     Setelah lulus dari SMP saya pun melanjutkan ke Sekolah Menengah Akhir. Saya melanjutkan sekolah di SMA Negeri 13 Kota Bekasi. Ketika memasuki SMA saya pun berniat ingin masuk osis, dan saya pun mulai mengikuti tes yang dilakukan. Saya pun lulus tes tulis dengan nilai yang baik namun ketika tes selanjutnya yaitu interview saya gagal di karenakan saya tidak menghadirinya karena ada urusan lain yang sedang saya lakukan. Di SMA saya mempelajari banyak hal mulai dari persahabatan, kebersamaan,solidaritas, hingga cinta. Di SMA ini terdapat pengalaman yang sangat berharga dan tidak bisa dilupakan, di SMA ini juga saya mengenal seorang wanita di salah satu ruang kelas ketika melaksanakan ujian. Dan wanita ini juga yang menjadi pacar saya hingga saat ini JJJ. Ini SMA ini hal yang tidak bisa dilupakan adalah kebersamaan bersama teman teman mulai dari mengerjakan tugas bersama, nongkrong di kantin, sampai ibadah bersama. Masa masa terberat juga ada di SMA yaitu ketika hari kelulusan tiba.
    Ketika hari kelulusan tiba dan semua murid dinyatakan lulus semua nya bergembira bersama namun kegembiraan itu hanyalah sesaat. Setelah itu setiap anak mulai merencanakan akan melanjutkan kuliah dimana. Hal yang paling berat dan sedih dari kelulusan setelah SMA adalah berpisah dengan teman teman yang setiap hari wajahnya selalu saya lihat dari pagi hingga sore. Mulai dari mengerjakan tugas bersama hingga di hukum bersama karena tidak mengerjakan tugas. Tapi waktu tidak dapat di ulang kembali dan saya pun mulai berpisah dengan teman teman saya. Ada yang kuliah di daerah yang sama dan ada juga yang merantau. Memang cukup berat dan sedih ketika harus berpisah dengan teman teman yang selalu menemani hari hari kita. Tapi waktu tidak dapat dihentikan, setiap orang ingin mengejar impian dan cita-citanya termasuk saya dan teman teman. Mungkin pertemuan kita akan sangat jarang namun kenangan dan pembelajaran yang telah kita lewati bersama tidak akan pernah hilang dari ingatan kita masing masing dan saya pun juga mendoakan semoga teman teman saya akan sukses kelak.
       Setelah Lulus dari SMA saya melanjutkan kuliah di Universitas Gunadarma. Sebelum masuk gunadarma saya pun telah mencoba berbagai perguruan tinggi negeri atau PTN. Mulai dari yang di daerah Jawa Barat sampai Jawa Timur namun saya gagal. Dan akhirnya saya pun memasuki Gunadarma. Awalnya saya merasa sedih karena gagal dalam tes masuk PTN namun saya tetap harus semangat karena saya yakin rezeki seseorang sudah diatur dan tidak tergantung oleh PTN atau tidaknya tempat kita belajar.
    Di Gunadarma saya memilih jurusan Teknik Elektro. Awalnya jurusan ini ditentang oleh orang tua saya karena saya tidak memiliki dasar elektro di karenakan saya berasal dari SMA bukan SMK. Namun saya terus meyakinkan mereka bahwa saya dapat menjalankannya dengan baik dan tidak mengecewakan mereka. Dan lembaran baru di dunia perkuliahan pun dimulai. Ketika saya menjalani masa pengenalan kampus dan hingga saat ini saya menjadi mahasiswa di Universitas Gunadarma. Dan saya siap untuk lembaran baru bersama teman teman saya di dunia perkuliahan dan membuat cerita untuk menjadi pelajaran dan kisah yang bisa diceritakan kepada anak cucu saya kelak. Dan semoga saya dan semua teman teman saya dari SD sampai Kuliah , bisa mendapatkan kesuksesan di dunia dan akhirat. Amiinn





TAMAT